Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Mas Bechi

Senin, 08 Agustus 2022 - 16:33 WIB
loading...
Hakim PN Surabaya Tolak...
Mas Bechi. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sutrisno menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara dugaan pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Menurut majelis hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah menurut hukum. Sehingga, sidang perkara yang menjerat putra KH Muchtar Muthi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyah Jombang, itu dapat kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Sidang ini pun dilanjutkan pada pembuktian pada Senin pekan depan. "Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap terdakwa sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa dilanjutkan," kata Sutrisno, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Polri Ungkap Sederet Barang Bukti Usai Tangkap Mas Bechi

Sejumlah poin yang diajukan eksepsi pihak MSAT adalah keberatan sidang digelar di PN Surabaya. Kemudian mereka menilai dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti.

Sutrisno menyatakan, keputusan itu mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain, sidang tetap digelar di Surabaya bukan di Jombang, karena pengertian situasi yang dapat mengganggu keamanan adn ketertiban. Sehingga mampu mengganggu psikologi korban.

Majelis hakim juga menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi dipindahnya sidang ke PN Surabaya, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara tersebut.

Baca: Penampakan Terkini Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Usai Mas Bechi Menyerahkan Diri

"Suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.

Disisi lain, Sutrisno juga meminta agar baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa diharapkan mampu mendatangkan saksi yang jumlahnya mencapai 40 orang.

Rencananya, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan. Dalam sekali sidang, diharapkan bisa dihadiri 4 orang saksi. "Tolong, betul-betul JPU dan penasehat hukum mendukung kelancaran sidang ini," terangnya.

Sebelumnya, MSAT menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.

Baca: Halangi Proses Penangkapan, 5 Orang Simpatisan Mas Bechi Ditetapkan Tersangka

MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam sidang, putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Kedua 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bidik Basis Santri Jawa...
Bidik Basis Santri Jawa Timur, Partai Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Mengenal Gareth Morgan:...
Mengenal Gareth Morgan: di Balik Metafora Organisme Pesantren
Rekomendasi
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved