Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Mas Bechi

Senin, 08 Agustus 2022 - 16:33 WIB
loading...
Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Mas Bechi
Mas Bechi. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sutrisno menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara dugaan pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Menurut majelis hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah menurut hukum. Sehingga, sidang perkara yang menjerat putra KH Muchtar Muthi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyah Jombang, itu dapat kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Sidang ini pun dilanjutkan pada pembuktian pada Senin pekan depan. "Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap terdakwa sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa dilanjutkan," kata Sutrisno, Senin (8/8/2022).



Sejumlah poin yang diajukan eksepsi pihak MSAT adalah keberatan sidang digelar di PN Surabaya. Kemudian mereka menilai dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti.

Sutrisno menyatakan, keputusan itu mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain, sidang tetap digelar di Surabaya bukan di Jombang, karena pengertian situasi yang dapat mengganggu keamanan adn ketertiban. Sehingga mampu mengganggu psikologi korban.

Majelis hakim juga menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi dipindahnya sidang ke PN Surabaya, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara tersebut.



"Suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.

Disisi lain, Sutrisno juga meminta agar baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa diharapkan mampu mendatangkan saksi yang jumlahnya mencapai 40 orang.

Rencananya, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan. Dalam sekali sidang, diharapkan bisa dihadiri 4 orang saksi. "Tolong, betul-betul JPU dan penasehat hukum mendukung kelancaran sidang ini," terangnya.

Sebelumnya, MSAT menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.



MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam sidang, putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Kedua 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)