Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Mas Bechi

Senin, 08 Agustus 2022 - 16:33 WIB
loading...
Hakim PN Surabaya Tolak...
Mas Bechi. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sutrisno menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara dugaan pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Menurut majelis hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah menurut hukum. Sehingga, sidang perkara yang menjerat putra KH Muchtar Muthi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyah Jombang, itu dapat kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Sidang ini pun dilanjutkan pada pembuktian pada Senin pekan depan. "Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap terdakwa sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa dilanjutkan," kata Sutrisno, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Polri Ungkap Sederet Barang Bukti Usai Tangkap Mas Bechi

Sejumlah poin yang diajukan eksepsi pihak MSAT adalah keberatan sidang digelar di PN Surabaya. Kemudian mereka menilai dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti.

Sutrisno menyatakan, keputusan itu mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain, sidang tetap digelar di Surabaya bukan di Jombang, karena pengertian situasi yang dapat mengganggu keamanan adn ketertiban. Sehingga mampu mengganggu psikologi korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bidik Basis Santri Jawa...
Bidik Basis Santri Jawa Timur, Partai Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Rekomendasi
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved