Heboh Bule Rusia Ngamuk di Gili Trawangan, Diamankan Imigrasi Mataram

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 18:24 WIB
loading...
A A A
Putu Agus Eka Putra mengatakan berdasarkan pemeriksaan diketahui kondisi kejiwaannya KK stabil. Imigrasi telah mendapatkan surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB.

KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW).



KK berlibur di Bali selama satu minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan. “Saat ini KK kami amankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan” ujar Putu Agus Eka Putra.

KK dikenakan pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dan selanjutnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Menurut Putu Agus Eka Putra, pendetensian ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)