Juru Parkir Diduga Korban Salah Sasaran Kerusuhan Suporter, JPW Minta Penanganan Kasus Transparan
loading...
A
A
A
Menanggapi hal tersebut, Jogja Police Watch menegaskan peristiwa meninggalnya Tri Fajar Firmansyah (23) seorang warga Sleman yang diduga merupakan korban salah sasaran saat terjadi kericuhan suporter bola di sekitaran Babarsari Depok Sleman DIY pada beberapa waktu lalu, harus diusut tuntas agar memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban yang ditinggalkan.
"Siapa pun yang terlibat atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah harus diproses hukum secara adil, transparan dan profesional. Jangan ada yang dilindungi apalagi dilepas dalam kasus ini,"tandas Divisi Humas JCW, Baharrudin Kamba, Rabu (3/8/2022).
Kepolisian dalam hal ini Polres Sleman diminta untuk menyelidiki secara tuntas kemungkinan adanya pelaku lainnya atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah ini, karena hingga kini Polres Sleman telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari sepuluh orang yang sebelumnya dimintai keterangan dalam peristiwa yang merenggut nyawa manusia ini.
Jogja Police Watch (JPW) berharap pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada dua orang sebagai tersangka. Namun jika pihak kepolisian memiliki minimal dua alat bukti yang cukup tentang adanya keterlibatan pihak lain (tersangka baru), maka harus diproses hukum secara transparan.
"JPW berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun atas kasus ini. Percayakan pada proses hukum dikepolisian yang sedang berjalan," tambahnya.
Jika perlu, lanjutnya, pihak Mabes Polri melakukan supervisi atas proses hukum (penyelidikan/penyidikan) yang sedang berproses di Polres Sleman. Supervisi Mabes Polri perlu dilakukan untuk mengawasi proses hukum yang sedang berjalan agar pihak penyelidik/penyidik Polres Sleman harus senantiasa berpedoman pada aturan yang ada.
JPW menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah. Mudah-mudahan kejadian yang sama tidak terulang lagi dan jangan lagi ada korban. Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia.
"Pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY beserta stake holder terkait segera lakukan evaluasi secara komprehensif dan tuntas agar kasus serupa tidak terulang kembali," terangnya
"Siapa pun yang terlibat atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah harus diproses hukum secara adil, transparan dan profesional. Jangan ada yang dilindungi apalagi dilepas dalam kasus ini,"tandas Divisi Humas JCW, Baharrudin Kamba, Rabu (3/8/2022).
Kepolisian dalam hal ini Polres Sleman diminta untuk menyelidiki secara tuntas kemungkinan adanya pelaku lainnya atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah ini, karena hingga kini Polres Sleman telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari sepuluh orang yang sebelumnya dimintai keterangan dalam peristiwa yang merenggut nyawa manusia ini.
Jogja Police Watch (JPW) berharap pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada dua orang sebagai tersangka. Namun jika pihak kepolisian memiliki minimal dua alat bukti yang cukup tentang adanya keterlibatan pihak lain (tersangka baru), maka harus diproses hukum secara transparan.
"JPW berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun atas kasus ini. Percayakan pada proses hukum dikepolisian yang sedang berjalan," tambahnya.
Jika perlu, lanjutnya, pihak Mabes Polri melakukan supervisi atas proses hukum (penyelidikan/penyidikan) yang sedang berproses di Polres Sleman. Supervisi Mabes Polri perlu dilakukan untuk mengawasi proses hukum yang sedang berjalan agar pihak penyelidik/penyidik Polres Sleman harus senantiasa berpedoman pada aturan yang ada.
JPW menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah. Mudah-mudahan kejadian yang sama tidak terulang lagi dan jangan lagi ada korban. Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia.
"Pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY beserta stake holder terkait segera lakukan evaluasi secara komprehensif dan tuntas agar kasus serupa tidak terulang kembali," terangnya
(msd)