Penggunaan Anggaran Rumah Singgah Covid -19 Karawang Dinilai Janggal

Senin, 29 Juni 2020 - 09:52 WIB
loading...
Penggunaan Anggaran Rumah Singgah Covid -19 Karawang Dinilai Janggal
Foto ilustrsi
A A A
KARAWANG - Penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Karawang mendapat sorotan berbagai pihak. Salah satunya penggunaan anggaran rumah singgah untuk tenaga medis senilai Rp.966 juta yang dinilai memiliki kejanggalan. Pemkab Karawang melaporkan anggaran untuk rumah singgah sudah terserap dari kas daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) , namun fakta dilapangan belum terjadi pembayaran kepada pihak ketiga.

Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Mulyana, mengatakan rumah singgah untuk petugas medis adalah kamar menginap di Hotel Novotel untuk tenaga medis yang tengah menangani pasien positif Covid -19. Petugas medis tinggal di hotel itu selama hampir satu bulan lamanya. (Baca: Gugus Tugas COVID-19 Sesalkan Tampilnya Rhoma Irama dan Rita Sugiarto di Pamijahan)

"Selama menginap dibiayai oleh Pemkab Karawang melalui BPBD sebesar Rp. 966 juta. Harusnya anggaran itu sudah bisa untuk dibayarkan lunas ke pihak hotel karena anggarannya sudah dicairkan. Namun kenyataannya pembayarannya malah dicicil," kata Mulyana, Minggu (28/6/20).

Menurut Mulyana, yang lebih aneh lagi meski pembayaran belum lunas dengan pihak hotel, namun pihak BPBD meminta pihak hotel memberikan discount sebesar Rp.50 juta. "Mereka belum melunasi tapi sudah minta diskon duluan, terus uangnya di kemanain kita mau tanya aja, " katanya.

Mulyana menjelaskan terdapat 4 invoice hotel yang digunakan sebagai rumah singgah tenaga medis. Pada tanggal 16 Mei 2020, invoice pertama dibayarkan senilai Rp215.000.000. Kemudian pada tanggal 4 Juni 2020, invoice ke 2 dan 3 baru dibayarkan di kantor BPBD. Dari hasil investigasinya, pada pembayaran invoice ke 3 terdapatan discount sebesar Rp50.000.000.

"Jadi ada 1 invoice lagi yang belum dibayar. Namun yang kami ketahui di Web resmi Satgas Covid-19 biaya sewa rumah singgah sudah terserap sebesar Rp966.000.000 pada tanggal 11 Mei 2020," ungkapnya.

Menurut Mulyana, ada sejumlah pertanyaan KBC yang diduga adanya dugaan kejanggalan dalam anggaran tersebut. "Pertama kenapa tidak langsung dibayarkan oleh BPBD, lalu kemana uang discount tersebut dan terakhir adalah kenapa masih ada hutang yang dilakukan BPBD. Kami KBC mendorong agar pihak penegak hukum segera investigasi lebih lanjut terkait temuan kami di lapangan," ungkapnya.

Sementara itu Kepala BPBD Karawang, Yasin Nasrudin ketika di konfirmasi mengakui memang masih ada hutang pembayaran kepada pihak hotel, hal tersebut karena belum cairnya anggaran. Namun ia memastikan akan segera dibayarkan kepada pihak hotel pada Selasa (30/6/2020) nanti. "Bukan discount tetapi uang pengembalian, jangan salah. Jadi sudah kita kembalikan juga ke kas daerah," kata Yasin.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)