Penggunaan Anggaran Rumah Singgah Covid -19 Karawang Dinilai Janggal
Senin, 29 Juni 2020 - 09:52 WIB
loading...
Foto ilustrsi
A
A
A
KARAWANG - Penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Karawang mendapat sorotan berbagai pihak. Salah satunya penggunaan anggaran rumah singgah untuk tenaga medis senilai Rp.966 juta yang dinilai memiliki kejanggalan. Pemkab Karawang melaporkan anggaran untuk rumah singgah sudah terserap dari kas daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) , namun fakta dilapangan belum terjadi pembayaran kepada pihak ketiga.
Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Mulyana, mengatakan rumah singgah untuk petugas medis adalah kamar menginap di Hotel Novotel untuk tenaga medis yang tengah menangani pasien positif Covid -19. Petugas medis tinggal di hotel itu selama hampir satu bulan lamanya. (Baca: Gugus Tugas COVID-19 Sesalkan Tampilnya Rhoma Irama dan Rita Sugiarto di Pamijahan)
"Selama menginap dibiayai oleh Pemkab Karawang melalui BPBD sebesar Rp. 966 juta. Harusnya anggaran itu sudah bisa untuk dibayarkan lunas ke pihak hotel karena anggarannya sudah dicairkan. Namun kenyataannya pembayarannya malah dicicil," kata Mulyana, Minggu (28/6/20).
Menurut Mulyana, yang lebih aneh lagi meski pembayaran belum lunas dengan pihak hotel, namun pihak BPBD meminta pihak hotel memberikan discount sebesar Rp.50 juta. "Mereka belum melunasi tapi sudah minta diskon duluan, terus uangnya di kemanain kita mau tanya aja, " katanya.
Mulyana menjelaskan terdapat 4 invoice hotel yang digunakan sebagai rumah singgah tenaga medis. Pada tanggal 16 Mei 2020, invoice pertama dibayarkan senilai Rp215.000.000. Kemudian pada tanggal 4 Juni 2020, invoice ke 2 dan 3 baru dibayarkan di kantor BPBD. Dari hasil investigasinya, pada pembayaran invoice ke 3 terdapatan discount sebesar Rp50.000.000.
Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Mulyana, mengatakan rumah singgah untuk petugas medis adalah kamar menginap di Hotel Novotel untuk tenaga medis yang tengah menangani pasien positif Covid -19. Petugas medis tinggal di hotel itu selama hampir satu bulan lamanya. (Baca: Gugus Tugas COVID-19 Sesalkan Tampilnya Rhoma Irama dan Rita Sugiarto di Pamijahan)
"Selama menginap dibiayai oleh Pemkab Karawang melalui BPBD sebesar Rp. 966 juta. Harusnya anggaran itu sudah bisa untuk dibayarkan lunas ke pihak hotel karena anggarannya sudah dicairkan. Namun kenyataannya pembayarannya malah dicicil," kata Mulyana, Minggu (28/6/20).
Menurut Mulyana, yang lebih aneh lagi meski pembayaran belum lunas dengan pihak hotel, namun pihak BPBD meminta pihak hotel memberikan discount sebesar Rp.50 juta. "Mereka belum melunasi tapi sudah minta diskon duluan, terus uangnya di kemanain kita mau tanya aja, " katanya.
Mulyana menjelaskan terdapat 4 invoice hotel yang digunakan sebagai rumah singgah tenaga medis. Pada tanggal 16 Mei 2020, invoice pertama dibayarkan senilai Rp215.000.000. Kemudian pada tanggal 4 Juni 2020, invoice ke 2 dan 3 baru dibayarkan di kantor BPBD. Dari hasil investigasinya, pada pembayaran invoice ke 3 terdapatan discount sebesar Rp50.000.000.
Lihat Juga :