11 Satpam RSUP Dr Kariadi Jadi Tersangka Pengeroyokan Pencuri HP hingga Tewas

Jum'at, 29 Juli 2022 - 17:56 WIB
loading...
A A A
Saat di pos satpam itu lah, korban dianiaya 11 satpam. Para Satpam ini memiliki peran masing-masing.

“Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” beber dia.



Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.

“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata AW yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai satpam outsourching ini.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)