11 Satpam RSUP Dr Kariadi Jadi Tersangka Pengeroyokan Pencuri HP hingga Tewas

Jum'at, 29 Juli 2022 - 17:56 WIB
loading...
11 Satpam RSUP Dr Kariadi...
Polrestabes Semarang menetapkan 11 satpam RSUP dr Kariadi Semarang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengeniayaan seorang pencuri HP hingga tewas. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan 11 satpam RSUP Dr Kariadi Semarang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengeniayaan seorang pencuri handphone (HP) hingga tewas.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan 11 satpam yang jadi tersangka yakni AW (41) selaku komandan regu dan anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).


“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias Mr X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB,” kata AKBP Donny, Jumat (29/7/2022).

Dia menjelaskan hingga kini Mr X belum diketahui identitasnya. Saat terjadi pengeroyokan dan penganiayaan tak ditemukan identitas sama sekali di tubuh korban. Selain itu, sampai saat ini belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.

"Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang," jelasnya

Setelah memeriksa tubuh korban, kata dia, pihaknya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban

“Akhirnya kita selidiki. Akhirnya kita dapati korban meninggal karena dikeroyok,” terang Kasatreskrim.



Peristiwa pengeroyokan lanjutnya, berawal saat Mr X kedapatan mencuri handphone seorang pasien rumah sakit. Kemudian seorang anggota satpam mengamankan Mr X ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.

“Korban mengambil handphone keluarga pasien. Kemudian korban dibawa ke pos satpam,” imbuhnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2162 seconds (0.1#10.140)