11 Satpam RSUP Dr Kariadi Jadi Tersangka Pengeroyokan Pencuri HP hingga Tewas

Jum'at, 29 Juli 2022 - 17:56 WIB
loading...
11 Satpam RSUP Dr Kariadi...
Polrestabes Semarang menetapkan 11 satpam RSUP dr Kariadi Semarang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengeniayaan seorang pencuri HP hingga tewas. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan 11 satpam RSUP Dr Kariadi Semarang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengeniayaan seorang pencuri handphone (HP) hingga tewas.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan 11 satpam yang jadi tersangka yakni AW (41) selaku komandan regu dan anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).

Baca juga: BREAKING NEWS! RSUP Dr Kariadi Semarang Terbakar

“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias Mr X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB,” kata AKBP Donny, Jumat (29/7/2022).

Dia menjelaskan hingga kini Mr X belum diketahui identitasnya. Saat terjadi pengeroyokan dan penganiayaan tak ditemukan identitas sama sekali di tubuh korban. Selain itu, sampai saat ini belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.

"Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang," jelasnya

Setelah memeriksa tubuh korban, kata dia, pihaknya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban

“Akhirnya kita selidiki. Akhirnya kita dapati korban meninggal karena dikeroyok,” terang Kasatreskrim.

Baca juga: Penampakan Kobaran Api yang Membakar RSUP Dr Kariadi Semarang

Peristiwa pengeroyokan lanjutnya, berawal saat Mr X kedapatan mencuri handphone seorang pasien rumah sakit. Kemudian seorang anggota satpam mengamankan Mr X ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.

“Korban mengambil handphone keluarga pasien. Kemudian korban dibawa ke pos satpam,” imbuhnya

Saat di pos satpam itu lah, korban dianiaya 11 satpam. Para Satpam ini memiliki peran masing-masing.

“Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” beber dia.



Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.

“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata AW yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai satpam outsourching ini.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
DPR Desak Polisi Tangkap...
DPR Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bantul
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Kasus Dugaan Pengeroyokan,...
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Ojol Datangi Polsek Cibatu
Cetak Supervisor Satpam...
Cetak Supervisor Satpam Handal, PT GJS Kembali Gelar Diklat Gada Madya
Dorong Perlindungan...
Dorong Perlindungan Nyata bagi Kurir, Sahroni Minta Polisi dan Ekspedisi Berkolaborasi
Rekomendasi
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved