Terlalu Polos, Ibu dan 2 Anak Perempuannya Rela Disetubuhi Dukun Secara Bergiliran

Kamis, 28 Juli 2022 - 20:13 WIB
loading...
Terlalu Polos, Ibu dan 2 Anak Perempuannya Rela Disetubuhi Dukun Secara Bergiliran
Imam syafaat, dukun cabul warga Desa Tugu Jaya Lempuing, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan ditangkap polisi. (Ist)
A A A
KAYU AGUNG - Imam syafa'at, dukun cabul warga Desa Tugu Jaya Lempuing, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Pelaku berhasil menyetubuhi ibu berikut kedua anak perempuannya, dengan dalih bisa mengobati dari guna-guna dan gangguan gaib.

Ironisnya pelaku menyetubuhi kedua anak perempuan itu di depan sang ibu, satu diantaranya masih di bawah umur. Korbannya yang berjumlah tiga orang itu yakni masing-masing ibu berinisial SH (39). Kemudian kedua anak perempuannya N (22) dan SA (15).

Awalnya pelaku kenal dengan korban SH dari media sosial Facebook yang berujung sebuah pertemuan. Sebelumnya untuk meningkatkan nafsu birahinya, pelaku sempat meminta poto bugil ibu dan anaknya. Saat bertemu, pelaku dengan segala rayuannya berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan suami isteri itu.

Hubungan terlarang itu berlanjut lagi saat pelaku mendatangi rumah korban di Desa Mekar Wangi, Kecamatan Mesuji dengan alasan akan memagar rumah korban dari pengaruh ghaib. Bahkan, pelaku berhasil menginap di rumah korban dan berhasil menyetubuhi ketiga korban secara bergiliran.

Baca: Dijanjikan Pekerjaan, 2 Gadis Manado Malah Dijual ke Pria Hidung Belang di Kalteng.

Parahnya lagi, kedua anak korban disetubuhi di depan sang ibu. Sementara suami korban diminta pelaku menjaga keris pelaku di kamar lainnya.

"Aksi pelaku terungkap ketika pelaku meminta uang imbalan Rp 10 juta. Padahal sebelumnya, pelaku juga telah meminta sejumlah uang sebesar Rp 2,9 juta. Karena merasa diperas akhirnya korban melapor ke polisi," ujar AKP AK Sembiring, Kapolsek Lempuing.

Baca Juga: Jawa Timur Catat Angka Tertinggi Vaksinasi PMK Se-Indonesia.

Pelaku berikut barang bukti telah diamankan polisi. Pelaku terjerat Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2565 seconds (0.1#10.140)