Dijanjikan Pekerjaan, 2 Gadis Manado Malah Dijual ke Pria Hidung Belang di Kalteng

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:11 WIB
loading...
Dijanjikan Pekerjaan,...
Tergiur dijanjikan pekerjaan, membuat dua gadis Manado, RD (13) dan IM (17) berngakat ke Kalimantan Tengah. MPI/Subhan
A A A
MANADO - Tergiur dijanjikan pekerjaan, membuat dua gadis Manado , RD (13) dan IM (17) berangkat ke Kalimantan Tengah. Tetapi, bukan pekerjaan yang didapat, keduanya malah jadi korban trafficking dengan dipekerjakan sebagai pelayan kafe serta Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kedua korban dibawa oleh DT (27), warga Manado, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kasus ini terungkap berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada Minggu (12/6/2022) lalu.

"Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference, Kamis (28/7/2022) di Balai Wartawan Mapolda Sulut.

Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut kemudian melakukan penyyelidikan dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di wilayah Kalimantan Tengah.

“Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK, yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah,” jelas Irjen Pol Mulyatno

Selanjutnya, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah untuk memulangkan kedua korban.

“Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan DT dan SK. Terduga pelaku diketahui merekrut kedua korban lalu dipekerjakan di kafe milik SK. Kedua korban juga dijerat dengan utang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara,” terang Irjen Pol Mulyatno.

Baca: Habib Bahar bin Smith Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara.

Dalam pengungkapan dan penangkapan itu pula, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan seorang terduga pelaku, 1 lembar struk bukti transfer uang para terduga pelaku, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, serta foto-foto lokasi kafe milik SK.

Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Para pelaku terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Jawa Timur Catat Angka Tertinggi Vaksinasi PMK Se-Indonesia.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” kata Irjen Pol Mulyatno.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)