Dijanjikan Pekerjaan, 2 Gadis Manado Malah Dijual ke Pria Hidung Belang di Kalteng
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:11 WIB
loading...
Tergiur dijanjikan pekerjaan, membuat dua gadis Manado, RD (13) dan IM (17) berngakat ke Kalimantan Tengah. MPI/Subhan
A
A
A
MANADO - Tergiur dijanjikan pekerjaan, membuat dua gadis Manado , RD (13) dan IM (17) berangkat ke Kalimantan Tengah. Tetapi, bukan pekerjaan yang didapat, keduanya malah jadi korban trafficking dengan dipekerjakan sebagai pelayan kafe serta Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kedua korban dibawa oleh DT (27), warga Manado, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kasus ini terungkap berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada Minggu (12/6/2022) lalu.
"Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference, Kamis (28/7/2022) di Balai Wartawan Mapolda Sulut.
Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut kemudian melakukan penyyelidikan dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di wilayah Kalimantan Tengah.
“Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK, yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah,” jelas Irjen Pol Mulyatno
Selanjutnya, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah untuk memulangkan kedua korban.
“Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan DT dan SK. Terduga pelaku diketahui merekrut kedua korban lalu dipekerjakan di kafe milik SK. Kedua korban juga dijerat dengan utang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara,” terang Irjen Pol Mulyatno.
Kedua korban dibawa oleh DT (27), warga Manado, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kasus ini terungkap berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada Minggu (12/6/2022) lalu.
"Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference, Kamis (28/7/2022) di Balai Wartawan Mapolda Sulut.
Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut kemudian melakukan penyyelidikan dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di wilayah Kalimantan Tengah.
“Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK, yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah,” jelas Irjen Pol Mulyatno
Selanjutnya, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah untuk memulangkan kedua korban.
“Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan DT dan SK. Terduga pelaku diketahui merekrut kedua korban lalu dipekerjakan di kafe milik SK. Kedua korban juga dijerat dengan utang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara,” terang Irjen Pol Mulyatno.
Lihat Juga :