Taufan Ajak Pengusaha Hidupkan Ekonomi Dengan Protokol Kesehatan

Minggu, 28 Juni 2020 - 14:53 WIB
loading...
Taufan Ajak Pengusaha...
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Foto: Istimewa
A A A
PAREPARE - Wali Kota Parepare , Taufan Pawe mengajak semua pelaku usaha untuk menghidupkan kembali perekonomian Kota Parepare yang terkena imbas pandemi COVID-19.

Kesempatan untuk kembali berusaha terbuka lebar bagi usaha kafe, warung kopi, rumah makan, restoran, hotel, namun dengan syarat tegakkan protokol kesehatan. Abaikan protokol kesehatan ada konsekuensi sanksi.



Taufan menjelaskan, dibutuhkan kebersamaan dalam menyikapi pandemi Corona yang dalam kurung tiga bulan terakhir, membuat tidak nyaman.

"Kami selalu cari cara dan bahkan solusi keluar dari kondisi ini," katanya.

Porkopimda bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare , kata Taufan, sudah bersepakat dan komitmen agar protokol kesehatan menjadi kewajiban untuk diterapkan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Diungkapkan Taufan, ada tim intelijen yang dibentuk untuk turun memantau apakah pelaku usaha sudah menerapkan protokol kesehatan. Pemilik usaha, katanya, juga diimbau agar tidak melayani konsumen yang tidak menggunakan masker.

"Tetap siapkan tempat cuci tangan. Tempat usahanya maksimal hanya 40 persen dari daya tampung yang bisa digunakan. Kalau punya 10 meja, ya hanya 4 yang boleh dipakai. Tentunya ada sanksi jika aturan ini dilanggar, ada sanksi," tegas Taufan.

Taufan pun mengapresiasi pelaku usaha yang sudah taat protokol kesehatan. Seperti ada yang sudah menggunakan face shield atau pelindung wajah. Diakui Taufan, tidak hidupnya perekonomian selama masa pandemi berimbas ke pertumbuhan ekonomi Parepare.



Sebelum pandemi, pertumbuhan ekonomi Parepare berada di angka 6,9 persen, namun di masa pandemi hanya 2% hingga 3%.

"Karena itu ekonomi harus dihidupkan. Tapi kita harus bersepakat, menuju tatanan new normal, pelaku usaha harus tegakkan protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara Kabag Perekonomian dan SDA Pemkot Parepare, Basuki Busrah mengatakan, ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, akan disertai surat edaran wali kota

Edaran yang lama terkait jam operasional, tambah Basuki, yakni hingga pukul 17.00 Wita, juga masih berlaku. Kesepakatan baru, diminta kesediaan dan persetujuan pelaku usaha, di antaranya tentang jam operasional sampai pukul 21.00 Wita, namun harus patuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Dan akan intens dipantau oleh tim intelijen. Kalau melanggar disanksi. Kalau setuju, dikeluarkan edaran baru, jam operasional sampai pukul 21.00," tandas Basuki.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)