Pemkot Parepare Perpanjang Masa Kerja di Rumah Bagi ASN

Rabu, 24 Juni 2020 - 17:14 WIB
loading...
Pemkot Parepare Perpanjang...
Masa bekerja dari rumah bagi ASN di Parepare diperpanjang. Foto: Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memperpanjang masa bekerja dari rumah atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 3 Juli mendatang.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/144/Org tentang Perubahan atas Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/135.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Baca juga: Warga Parepare Terdampak COVID-19 Bisa Beli Paket di Pasar Murah

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Taufan Pawe pada 19 Juni 2020 itu, menindaklanjuti serta berpedoman pada surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/3747/B.Organisasi tentang Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/135.Org.

Dalam surat edaran disebutkan, perpanjangan masa kerja di rumah diperpanjang sampai 3 Juli 2020. Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan situasi di Kota Parepare.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Latih Kesabaran ASN,...
Latih Kesabaran ASN, Wali Kota Jaksel Gelar Lomba Mancing di Pondok Betung
ASN Provinsi Papua Deklarasi...
ASN Provinsi Papua Deklarasi Netralitas Jelang PSU, PJ Gubernur Fatoni: Jangan Sebar Hoaks
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Berita Terkini
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved