Pemkot Parepare Perpanjang Masa Kerja di Rumah Bagi ASN

Rabu, 24 Juni 2020 - 17:14 WIB
loading...
Pemkot Parepare Perpanjang...
Masa bekerja dari rumah bagi ASN di Parepare diperpanjang. Foto: Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memperpanjang masa bekerja dari rumah atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 3 Juli mendatang.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/144/Org tentang Perubahan atas Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/135.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.



Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Taufan Pawe pada 19 Juni 2020 itu, menindaklanjuti serta berpedoman pada surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/3747/B.Organisasi tentang Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/135.Org.

Dalam surat edaran disebutkan, perpanjangan masa kerja di rumah diperpanjang sampai 3 Juli 2020. Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan situasi di Kota Parepare.

Dalam SE itu mengatur tentang pelaksanaan pelayanan umum dan tugas rutin selama ASN melaksanakan kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya dan dari kantor.



Dalam pelaksanaan kerja di rumah dan kantor, Pimpinan SKPD dapat menentukan pejabat atau pegawai secara langsung, dengan mempertimbangkan, ASN usia 50 tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing. Kecuali dengan pertimbangan lain pimpinan unit kerja harus melaksanakan tugas di kantor.

Sementara bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, atau diabetes dan atau mengalami gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas wajib menunjukkan surat keterangan sakit dan melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

Hal lain yang diingatkan dalam SE adalah laporan kedisiplinan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Tangsel Atur...
Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah
Video Viral ASN Pesta...
Video Viral ASN Pesta dan Saweran di Instansi Pemkab Kutai Timur Tuai Kritik
Viral! Istri Pergoki...
Viral! Istri Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain Dalam Mobil, Ngakunya ke Luar Kota Bareng Pimpinan
Demo Aliansi Dosen ASN...
Demo Aliansi Dosen ASN Bergeser ke Patung Kuda, Medan Merdeka Barat Ditutup Sebagian
ASN di Bandung Barat...
ASN di Bandung Barat Korban KDRT Istri, Polisi: Laporan Sudah Dicabut
Viral ASN di Bandung...
Viral ASN di Bandung Barat Jadi Korban KDRT Istri hingga Wajah Lebam
Sekcam Kuripan Ngamuk...
Sekcam Kuripan Ngamuk di Kantor BKD Lombok Barat Gara-gara Jabatannya Dicopot
ASN Sumsel Tewas usai...
ASN Sumsel Tewas usai Tabrak Kerbau saat Berangkat Kerja
Ribuan ASN Bakal Pindah...
Ribuan ASN Bakal Pindah ke IKN, Begini Fasilitas Hunian Rusunnya
Rekomendasi
Satu Dekade, Lionel...
Satu Dekade, Lionel Group Komit Beri Pelayanan Terbaik ke Pelanggan dan Mitra Bisnis
Hamas Siap Serahkan...
Hamas Siap Serahkan Tawanan Israel dan 4 Jasad yang Ditahan di Gaza
Eks Bos Shin Bet Israel...
Eks Bos Shin Bet Israel Ancam Netanyahu: Saya akan Bongkar Semua yang Saya Tahu
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
3 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
4 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
4 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
5 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
6 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
7 jam yang lalu
Infografis
Pasukan Israel Usir...
Pasukan Israel Usir Pasien dari Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved