Pemkot Parepare Perpanjang Masa Kerja di Rumah Bagi ASN
Rabu, 24 Juni 2020 - 17:14 WIB
loading...
Masa bekerja dari rumah bagi ASN di Parepare diperpanjang. Foto: Ilustrasi
A
A
A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memperpanjang masa bekerja dari rumah atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 3 Juli mendatang.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/144/Org tentang Perubahan atas Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/135.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Baca juga: Warga Parepare Terdampak COVID-19 Bisa Beli Paket di Pasar Murah
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Taufan Pawe pada 19 Juni 2020 itu, menindaklanjuti serta berpedoman pada surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/3747/B.Organisasi tentang Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/135.Org.
Dalam surat edaran disebutkan, perpanjangan masa kerja di rumah diperpanjang sampai 3 Juli 2020. Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan situasi di Kota Parepare.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/144/Org tentang Perubahan atas Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/135.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Baca juga: Warga Parepare Terdampak COVID-19 Bisa Beli Paket di Pasar Murah
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Taufan Pawe pada 19 Juni 2020 itu, menindaklanjuti serta berpedoman pada surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/3747/B.Organisasi tentang Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/135.Org.
Dalam surat edaran disebutkan, perpanjangan masa kerja di rumah diperpanjang sampai 3 Juli 2020. Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan situasi di Kota Parepare.
Lihat Juga :