Beraksi 7 Kali, 2 Pencuri dari Surabaya Ini Berakhir di Tangan Massa

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:26 WIB
loading...
Beraksi 7 Kali, 2 Pencuri dari Surabaya Ini Berakhir di Tangan Massa
Dua pencuri di Kota Surabaya ini ditangkap massa setelah tujuh kali beraksi.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Dua pencuri yang beraksi di Jalan Dupak, Surabaya.Fauzan (25) dan Fauzen (31) berhasil dibekuk Polsek Asemrowo. Sebelumnya, kedua pelaku telah mencuri di tujuh lokasi berbeda di Surabaya.

Penangkapan terhadap dua pria yang bekerja sebagai kuli dan pengangguran itu bermula pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, keduanya berboncengan sepeda motor matic.

Setibanya di kawasan pergudangan, Pasar Turi Surabaya, keduanya mengambil sebuah tas yang diletakkan pemiliknya di dalam mobil. "Merasa berhasil, keduanya langsung tancap gas dan melarikan diri," kata Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan, Selasa (26/2022).

Baca juga: Mapolsek Purwosari Pasuruan Terbakar, Dokumen dan Barang Bukti Tak Bisa Diselamatkan

Namun, lanjut dia, upaya dua pelaku tak berjalan mulus lantaran diketahui korbannya, Muhammad Alfin. Tanpa sepengetahuan keduanya, korban pun menguntitnya hingga ke kawasan Dupak Rukun, Surabaya.

Saat berada di kawasan Dupak Rukun, korban memepet pelaku. kejadian menjadi perhatian warga sekitar. "Saat terjadi tarik menarik tas itu, korban berteriakl minta tolong pada warga sekitar," ujar Hari.

Tak pelak, warga dan pengendara di sekitar lokasi langsung menghampiri lokasi kejadian. Seketika itu juga, kedua pelaku mendapat pukulan hingga tendangan dari warga. Beruntung, aksi main hakim sendiri itu tak berlangsung lama.

"Saat itu, Tim Sredek (Segera dan mendekat) sedang melintas bersama unit Lantas Polsek Asemrowo dan menghentikan aksi dari warga. Dua pelaku itu lalu diamankan petugas," katanya.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sebuah tas pinggang berwarna abu-abu, sebuah dompet, uang tunai Rp250.000, sebuah tas slempang warna hitam berisi uang tunai Rp40.000 sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan (curat).

"Saat diinterogasi, kedua pelaku sempat tak mengakui perbuatannya. Perlahan, keduanya mengakui semua perbuatannya," tandasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4964 seconds (0.1#10.140)