Pj Wali Kota Makassar Bakal Berlakukan Surat Keterangan Bebas COVID-19
Sabtu, 27 Juni 2020 - 22:45 WIB
loading...
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin, berencana memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga luar kota yang ingin masuk ke daerah ini. Hal itu disampaikan saat menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran Forkopimda Makassar, SKPD dan seluruh camat, di Posko Induk COVID-19, Jalan Nikel Raya, Sabtu (27/6/20).
Rudy menjelaskan surat keterangan bebas COVID-19 ini bertujuan untuk menekan transportasi penyebaran virus. “Jadi siapapun yang masuk di Kota Makassar harus punya surat keterangan bebas COVID-19," kata dia, dalam keterangan persnya, Sabtu (27/6/2020).
"Kita tidak pernah tahu misal ada yang ke Maros, dari maros dia tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, entah terpapar dimana dan kembali ke Makassar membawa virus tanpa ada tanda-tanda. Nah, itu yang kita waspadai," sambung Rudy yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar.
Baca Juga: 3 Perilaku yang Mesti Diwujudkan Warga Makassar untuk Kendalikan COVID-19
Lebih lanjut, dia menyampaikan penerapan surat bebas virus corona itu masih digodok. Pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.
Rudy menjelaskan surat keterangan bebas COVID-19 ini bertujuan untuk menekan transportasi penyebaran virus. “Jadi siapapun yang masuk di Kota Makassar harus punya surat keterangan bebas COVID-19," kata dia, dalam keterangan persnya, Sabtu (27/6/2020).
"Kita tidak pernah tahu misal ada yang ke Maros, dari maros dia tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, entah terpapar dimana dan kembali ke Makassar membawa virus tanpa ada tanda-tanda. Nah, itu yang kita waspadai," sambung Rudy yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar.
Baca Juga: 3 Perilaku yang Mesti Diwujudkan Warga Makassar untuk Kendalikan COVID-19
Lebih lanjut, dia menyampaikan penerapan surat bebas virus corona itu masih digodok. Pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.
Lihat Juga :