Jual Surat Perjalanan Dinas dan Bebas COVID-19 Palsu, Dua Warga Pontianak di Penjara
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) yang melarang warga berpergian ke luar kota selama pandemi Corona (COVID-19), justru dimanfaatkan pelaku MFD dan STR untuk meraup keuntungan. Kedua warga Pontianak itu, menjual surat perjalanan dinas palsu kepada masyarakat. Aksi tersangka MFD dan STR akhirnya terbongkar, 26 Mei 2020 lalu.
Dalam keterangan pers Polda Kalbar pada Senin (8/6/2020), sejumlah dokumen palsu berupa 38 surat tugas dan surat pernyataan bebas COVID-19 palsu, satu lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp25 juta, dan satu lembar resi tiket Lion Air Rp16,8 juta dibeberkan petugas kepada wartawan.
Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, sejumlah oknum menghalalkan segala cara agar bisa berpergian ke daerah lain dengan menggunakan dukumen palsu.
"Namun berkat kesiap siagaan dan ketelitian Tim Gugus Tugas COVID-19, kasus pemalsuan dokomen dapat diungkap," ujarnya, Senin (8/6/2020).
Dia menambahkan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan. Keduanya disangkanan dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Proses penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap 38 orang yang menggunakan dokumen palsu dari kedua tersangka," pungkasnya.
Dalam keterangan pers Polda Kalbar pada Senin (8/6/2020), sejumlah dokumen palsu berupa 38 surat tugas dan surat pernyataan bebas COVID-19 palsu, satu lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp25 juta, dan satu lembar resi tiket Lion Air Rp16,8 juta dibeberkan petugas kepada wartawan.
Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, sejumlah oknum menghalalkan segala cara agar bisa berpergian ke daerah lain dengan menggunakan dukumen palsu.
"Namun berkat kesiap siagaan dan ketelitian Tim Gugus Tugas COVID-19, kasus pemalsuan dokomen dapat diungkap," ujarnya, Senin (8/6/2020).
Dia menambahkan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan. Keduanya disangkanan dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Proses penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap 38 orang yang menggunakan dokumen palsu dari kedua tersangka," pungkasnya.
(zil)