Mulai 18 Mei, Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas COVID-19
Sabtu, 15 Mei 2021 - 11:57 WIB
loading...
Pelayanan swab antigen gratis bagi penumpang dan pengendara kendaraan yang melaksanakan perjalanan di pos penyekatan di Aceh. Foto/iNews TV/ M Jafar
A
A
A
BANDA ACEH - Mulai 18 Mei 2021, warga yang akan masuk ke Provinsi Aceh wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 (hasil swab antigen) kepada petugas di pos penyekatan kendaraan.
Baca juga: Jenazah Ajudan Pribadi Komandan TPNPB-OPM Lesmin Walker Diserahkan ke Keluarganya
Keputusan itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh dengan nomor 440/9212 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Elang Ular Bido yang Ditembak Oknum Kades di Bengkulu Utara Disita Polisi
Hal tersebut dipertegas oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani yang menyatakan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 18 Mei 2021 jam 00.00 Wib seiring dengan berakhirnya larangan mudik/penyekatan.
Baca juga: Jenazah Ajudan Pribadi Komandan TPNPB-OPM Lesmin Walker Diserahkan ke Keluarganya
Keputusan itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh dengan nomor 440/9212 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Elang Ular Bido yang Ditembak Oknum Kades di Bengkulu Utara Disita Polisi
Hal tersebut dipertegas oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani yang menyatakan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 18 Mei 2021 jam 00.00 Wib seiring dengan berakhirnya larangan mudik/penyekatan.
Lihat Juga :