Mulai 18 Mei, Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas COVID-19

Sabtu, 15 Mei 2021 - 11:57 WIB
loading...
Mulai 18 Mei, Masuk...
Pelayanan swab antigen gratis bagi penumpang dan pengendara kendaraan yang melaksanakan perjalanan di pos penyekatan di Aceh. Foto/iNews TV/ M Jafar
A A A
BANDA ACEH - Mulai 18 Mei 2021, warga yang akan masuk ke Provinsi Aceh wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 (hasil swab antigen) kepada petugas di pos penyekatan kendaraan.

Baca juga: Jenazah Ajudan Pribadi Komandan TPNPB-OPM Lesmin Walker Diserahkan ke Keluarganya

Keputusan itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh dengan nomor 440/9212 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H.

Baca juga: Elang Ular Bido yang Ditembak Oknum Kades di Bengkulu Utara Disita Polisi

Hal tersebut dipertegas oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani yang menyatakan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 18 Mei 2021 jam 00.00 Wib seiring dengan berakhirnya larangan mudik/penyekatan.

Pada tanggal tersebut, lanjut Dicky, semua kendaraan boleh memasuki Aceh baik melalui Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam dengan syarat membawa surat bebas COVID-19. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 pasca Lebaran.

"Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 jam untuk terus mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya," sebutnya.

Dicky juga mengimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama bus antar kota antar provinsi (AKAP) agar segera menyampaikan kepada para penumpangnya yang akan berangkat menuju Aceh supaya membawa surat keterangan bebas COVID-19 atau surat hasil swab antigen.

"Apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, maka bus tersebut akan diputar balik petugas. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya virus COVID-19," tegasnya.

Dia menambahkan, masyarakat Aceh atau pendatang yang akan masuk ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi diharapkan mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut dengan membawa surat swab antigen. "Karena apabila melanggar tetap akan diputar balik oleh petugas," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)