Mulai 18 Mei, Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas COVID-19
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Mulai 18 Mei 2021, warga yang akan masuk ke Provinsi Aceh wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 (hasil swab antigen) kepada petugas di pos penyekatan kendaraan.
Baca juga: Jenazah Ajudan Pribadi Komandan TPNPB-OPM Lesmin Walker Diserahkan ke Keluarganya
Keputusan itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh dengan nomor 440/9212 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Elang Ular Bido yang Ditembak Oknum Kades di Bengkulu Utara Disita Polisi
Hal tersebut dipertegas oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani yang menyatakan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 18 Mei 2021 jam 00.00 Wib seiring dengan berakhirnya larangan mudik/penyekatan.
Pada tanggal tersebut, lanjut Dicky, semua kendaraan boleh memasuki Aceh baik melalui Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam dengan syarat membawa surat bebas COVID-19. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 pasca Lebaran.
"Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 jam untuk terus mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya," sebutnya.
Dicky juga mengimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama bus antar kota antar provinsi (AKAP) agar segera menyampaikan kepada para penumpangnya yang akan berangkat menuju Aceh supaya membawa surat keterangan bebas COVID-19 atau surat hasil swab antigen.
"Apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, maka bus tersebut akan diputar balik petugas. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya virus COVID-19," tegasnya.
Dia menambahkan, masyarakat Aceh atau pendatang yang akan masuk ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi diharapkan mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut dengan membawa surat swab antigen. "Karena apabila melanggar tetap akan diputar balik oleh petugas," tandasnya.
Lihat Juga: Survei LSI Pilgub Aceh: Elektabilitas Mualem-Dek Fadh 45,9 Persen, Bustami-Fadhil 29,8 Persen
Baca juga: Jenazah Ajudan Pribadi Komandan TPNPB-OPM Lesmin Walker Diserahkan ke Keluarganya
Keputusan itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh dengan nomor 440/9212 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Elang Ular Bido yang Ditembak Oknum Kades di Bengkulu Utara Disita Polisi
Hal tersebut dipertegas oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani yang menyatakan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 18 Mei 2021 jam 00.00 Wib seiring dengan berakhirnya larangan mudik/penyekatan.
Pada tanggal tersebut, lanjut Dicky, semua kendaraan boleh memasuki Aceh baik melalui Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam dengan syarat membawa surat bebas COVID-19. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 pasca Lebaran.
"Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 jam untuk terus mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya," sebutnya.
Dicky juga mengimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama bus antar kota antar provinsi (AKAP) agar segera menyampaikan kepada para penumpangnya yang akan berangkat menuju Aceh supaya membawa surat keterangan bebas COVID-19 atau surat hasil swab antigen.
"Apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, maka bus tersebut akan diputar balik petugas. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya virus COVID-19," tegasnya.
Dia menambahkan, masyarakat Aceh atau pendatang yang akan masuk ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi diharapkan mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut dengan membawa surat swab antigen. "Karena apabila melanggar tetap akan diputar balik oleh petugas," tandasnya.
Lihat Juga: Survei LSI Pilgub Aceh: Elektabilitas Mualem-Dek Fadh 45,9 Persen, Bustami-Fadhil 29,8 Persen
(shf)