WNA Malaysia dan WNA China Ditangkap saat Melakukan Tindakan Berbahaya di Nunukan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 20:12 WIB
loading...
WNA Malaysia dan WNA...
Tiga Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Satgas Marinir di Ambalat, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, karena melakukan kegiatan pengintaian. Foto/iNews TV/Usman Coddang
A A A
NUNUKAN - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, dan satu WNA China ditangkap Satgas Marinir di Ambalat, karena diduga melakukan aktivitas pengintaian. Ketiga WNA tersebut, diduga merupakan intelijen asing.



Ketiga WNA yang berhasil ditangkap, yakni berinisial LBS (39), dan HJK (40) asal Malaysia, serta JB (45) asal China. Ketiganya diserahkan oleh Satgas Marinir di Ambalat ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.



Satgas Marinir di Ambalat, mencurigai aktivitas ketiga WNA dan langsung melakukan penangkapan. Ketiganya dinilai telah melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum di wilayah Indonesia.



Saat berada di wilayah Sebatik, pada Kamis (21/7/2022), ketiga WNA tersebut mengunjungi Kampung Lodres, dan memotret keadaan di sekitar tempat tersebut. Selanjutnya, para WNA ini mengunjungi Patok 3 Aji Kuning dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk.

Dansatgasmar Ambalat XXVIII, Kapten Mar. Andreas Parsaulian Manalu mengatakan, saat melintasi Pos Marinir, para WNA ini dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Marinir. "Dalam salah satu ponsel milik WNA, didapati foto-foto yang dianggap titik rawan," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut sempat menginap satu malam di Nunukan, lalu melanjutkan perjalanan ke Sebatik untuk melakukan survei rencana pembangunan jembatan penghubung antara Sebatik, Indonesia, dengan Kota Tawau, Malaysia.



Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak menyebutkan, pada pemeriksaan lanjutan terkait dokumen paspor yang dimiliki, diketahui WNA China menggunakan Visa On Arrival (VOA), sedangkan dua WNA Malaysia menggunakan bebas visa kunjungan wisata (BVKW)

Atas perbuatannya tersebut, ketiga WNA kini dimasukkan ke dalam Ruan Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, hingga 30 hari ke depan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA itu akan dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tegas Washington.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNA Ditemukan Tewas...
WNA Ditemukan Tewas di Tandon Air Indekos Bali, Ada Sejumlah Luka Lecet
Warga Indramayu Jadi...
Warga Indramayu Jadi Korban TPPO Berkedok Pernikahan, Dijanjikan Hidup Enak tapi Malah Sengsara di China
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Koster-Giri Tawarkan...
Koster-Giri Tawarkan Perda Nominee Bakal Atur Bule Nakal yang Berbisnis di Bali
Luncurkan Operasi Jagratara,...
Luncurkan Operasi Jagratara, Dirjen Imigrasi Bakal Tindak Bule Nakal di Bali
3 Artis Asal China dan...
3 Artis Asal China dan Jepang Dideportasi Imigrasi Kotabumi
WNA China Tewas setelah...
WNA China Tewas setelah Terjun dari Lantai 6 Hotel di Batam
5 Penumpang dan Kru...
5 Penumpang dan Kru Helikopter Jatuh di Badung Bali Selamat, 2 Orang Warga Australia
9 WNA Asal China dan...
9 WNA Asal China dan 3 WNI Diamankan di Perairan Sukabumi
Rekomendasi
Permintaan Maaf Erick...
Permintaan Maaf Erick Thohir ke Timnas Indonesia U-17
Ekoteologi dan Puasa...
Ekoteologi dan Puasa Ramadan
Menyambut Mudik Lebaran...
Menyambut Mudik Lebaran 2025: Regulasi, Keamanan, dan Infrastruktur yang Diuji
Berita Terkini
Oknum Brimob Diduga...
Oknum Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Lakukan Penyelidikan
1 jam yang lalu
Tragis! 3 Pekerja Pabrik...
Tragis! 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang Sempat Saling Menolong hingga Meninggal di dalam Kubangan Limbah
1 jam yang lalu
2 Jambret Apes di Surabaya,...
2 Jambret Apes di Surabaya, 1 Tewas Tenggelam usai Kabur dari Amukan Warga
5 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
7 jam yang lalu
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
7 jam yang lalu
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
8 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved