WNA Malaysia dan WNA China Ditangkap saat Melakukan Tindakan Berbahaya di Nunukan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 20:12 WIB
loading...
WNA Malaysia dan WNA...
Tiga Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Satgas Marinir di Ambalat, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, karena melakukan kegiatan pengintaian. Foto/iNews TV/Usman Coddang
A A A
NUNUKAN - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, dan satu WNA China ditangkap Satgas Marinir di Ambalat, karena diduga melakukan aktivitas pengintaian. Ketiga WNA tersebut, diduga merupakan intelijen asing.



Ketiga WNA yang berhasil ditangkap, yakni berinisial LBS (39), dan HJK (40) asal Malaysia, serta JB (45) asal China. Ketiganya diserahkan oleh Satgas Marinir di Ambalat ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.



Satgas Marinir di Ambalat, mencurigai aktivitas ketiga WNA dan langsung melakukan penangkapan. Ketiganya dinilai telah melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum di wilayah Indonesia.



Saat berada di wilayah Sebatik, pada Kamis (21/7/2022), ketiga WNA tersebut mengunjungi Kampung Lodres, dan memotret keadaan di sekitar tempat tersebut. Selanjutnya, para WNA ini mengunjungi Patok 3 Aji Kuning dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk.

Dansatgasmar Ambalat XXVIII, Kapten Mar. Andreas Parsaulian Manalu mengatakan, saat melintasi Pos Marinir, para WNA ini dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Marinir. "Dalam salah satu ponsel milik WNA, didapati foto-foto yang dianggap titik rawan," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut sempat menginap satu malam di Nunukan, lalu melanjutkan perjalanan ke Sebatik untuk melakukan survei rencana pembangunan jembatan penghubung antara Sebatik, Indonesia, dengan Kota Tawau, Malaysia.



Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak menyebutkan, pada pemeriksaan lanjutan terkait dokumen paspor yang dimiliki, diketahui WNA China menggunakan Visa On Arrival (VOA), sedangkan dua WNA Malaysia menggunakan bebas visa kunjungan wisata (BVKW)

Atas perbuatannya tersebut, ketiga WNA kini dimasukkan ke dalam Ruan Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, hingga 30 hari ke depan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA itu akan dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tegas Washington.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3918 seconds (0.1#10.140)