BNN Sumut Sikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Sita 69 Kg Sabu

Jum'at, 22 Juli 2022 - 15:12 WIB
loading...
BNN Sumut Sikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Sita 69 Kg Sabu
BNN Provinsi Sumut, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional, dan menangkap enam orang pelaku. Foto/iNews TV/Aminoer Rasyid
A A A
MEDAN - Perang terhadap peredaraan peredaran narkoba, terus dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut. Bekerja sama dengan Bea Cukai, dan TNI AL, BNN Provinsi Sumut berhasil meringkus pengedar narkoba jaringan internasional.



Tak main-main, dari tangan para pelaku pengedar narkoba jaringan internasional ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 69 kg sabu, dan 59 ribu butir ekstasi. Untuk tersangka yang berhasil ditangkap, berjumlah enam orang.



Narkoba tersebut, dikirim dari Malaysia, melalui jalur laut, yakni melalui Tanjungbalai. Sementara para pelakunya ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.



Dalam video amatir milik BNN Provinsi Sumut, terlihat tiga orang yang diduga merupakan kurir narkoba ditangkap di sebuah rumah di kawasan Tanjungbalai. Petugas menemukan puluhan bungkus teh China berisi serbuk kristal putih sabu.

Rencananya narkoba tersebut, akan diedarkan di wilayah Sumut, dan Pulau Jawa. Enam pengedar narkoba yang berhasil ditangkap, berinisial R, RS, HH, AS, As, dan A. Mereka merupakan warga Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dan Aceh.



Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol. Toga Panjaitan mengatakan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini, petugas berhasil menyita 69 kg sabu, dan 59.053 butir pil ekstasi dari enam orang tersangka.

"Proses penangkapan dan pengungkapan peredaraan narkoba jaringan internasional ini, juga bekerjasama dengan bea cukai, dan TNI AL. Narkoba itu masuk ke wilayah Sumut, melalui jalur tikus di perairan Tanjungbalai," ungkap Toga.

Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini para tersangka ditahan di BNN Provinsi Sumut. Akibat ulahnya, para tersangka pengedar narkoba dari Aceh dan Sumut tersebut, terancam hukuman mati atau seumur hidup.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)