Anggaran DAK Fisik Pemkot Makassar Senilai Rp6 Miliar Terancam Mubazir
loading...
A
A
A
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menjelaskan, pihaknya gagal merealisasikan anggaran DAK fisik lantaran tidak adanya titik temu antara DLH dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Petunjuk teknis antara pemerintah pusat dan daerah berbeda. Dia menyebut Rencana Kerja (RK) dari Kementerian tidak terpisah, sementara RK daerah terpisah.
"Tidak ada titik temu dengan KLH. Sudah difasilitasi oleh Kepala BPKAD untuk berdiskusi, tapi tidak ada titik temunya. Jadi ada dua belanja yang berbeda, sementara di KLH disatukan. Itulah kenapa kami tidak jalankan. Persoalan ini sudah kami laporkan karena jangan sampai bermasalah kedepannya," jelas Puspa.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman menerangkan, tak ada lagi harapan bagi OPD yang sama sekali belum melaksanakan kegiatan bersumber dari DAK fisik.
"Hari ini (kemarin) terakhir. Jadi sudah tidak bisa melakukan sama sekali kegiatan berkaitan dengan DAK fisik," ungkapnya.
Dia menyayangkan OPD yang tidak mampu memanfaatkan anggaran yang sudah disiapkan Pemerintah Pusat melalui DAK fisik. Bahkan, rencananya pihak Pemkot bakal menyiapkan sanksi bagi OPD terkait.
"Ini kami sayangkan sekali, padahal DAK fisik tidak tiap tahun diberikan. Kalau OPD tidak menjalankan DAK, pasti kami akan pikirkan hukumannya. Kami akan memberikan punishment atas kelalaian dalam melaksanakan DAK fisik. Karena uangnya tidak terlaksana, pasti kami akan potong di perubahan," jelas Helmy.
Petunjuk teknis antara pemerintah pusat dan daerah berbeda. Dia menyebut Rencana Kerja (RK) dari Kementerian tidak terpisah, sementara RK daerah terpisah.
"Tidak ada titik temu dengan KLH. Sudah difasilitasi oleh Kepala BPKAD untuk berdiskusi, tapi tidak ada titik temunya. Jadi ada dua belanja yang berbeda, sementara di KLH disatukan. Itulah kenapa kami tidak jalankan. Persoalan ini sudah kami laporkan karena jangan sampai bermasalah kedepannya," jelas Puspa.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman menerangkan, tak ada lagi harapan bagi OPD yang sama sekali belum melaksanakan kegiatan bersumber dari DAK fisik.
"Hari ini (kemarin) terakhir. Jadi sudah tidak bisa melakukan sama sekali kegiatan berkaitan dengan DAK fisik," ungkapnya.
Dia menyayangkan OPD yang tidak mampu memanfaatkan anggaran yang sudah disiapkan Pemerintah Pusat melalui DAK fisik. Bahkan, rencananya pihak Pemkot bakal menyiapkan sanksi bagi OPD terkait.
"Ini kami sayangkan sekali, padahal DAK fisik tidak tiap tahun diberikan. Kalau OPD tidak menjalankan DAK, pasti kami akan pikirkan hukumannya. Kami akan memberikan punishment atas kelalaian dalam melaksanakan DAK fisik. Karena uangnya tidak terlaksana, pasti kami akan potong di perubahan," jelas Helmy.
(agn)