Ditetapkan Tersangka, Bupati Langkat Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 06 April 2022 - 12:21 WIB
loading...
Ditetapkan Tersangka,...
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra. (Ist)
A A A
MEDAN - Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik Kerangkeng Manusia . Selain pasal TPPO, Polisi juga menjerat TRP dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal pengeroyokan di tempat umum.

"Semua pasal itu diterapkan kepada tersangka TRP lalu dijunctokan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, Selasa (5/4/2022).

Penetapan Cana, panggilan akrab TRP sebagai tersangka, dilakukan setelah Polisi melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan kedua terhadap TRP yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat, 1 April 2022 lalu. Baca: Bupati Langkat Nonaktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia.

"Penetapan tersangka kita lakukan setelah tadi kita gelar perkara hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," sebutnya.

Baca Juga: Tragis! Diserempet Mobil Sedan lalu Tabrak Pohon, Pemotor Tewas Seketika di Jalan.

TRP merupakan tersangka kesembilan di perkara TPPO tersebut. Sebelumnya Polisi juga sudah menetapkan 8 orang tersangka yang terdiri dari keluarga dan pekerja TRP. Namun kedelapan tersangka itu belum ditahan karena alasan teknis penanganan perkara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)