Terlibat Kasus Video Call Sex, Legislator PKB Muratara Dipecat dan Diberhentikan
loading...
A
A
A
"Nah sepakat waktu itu, ada dua pilihan, yang bersangkutan kalau tidak mundur, maka akan dimundurkan (dipecat). Karena tidak ada pernyataan mundur kita sepakat untuk berhentikan," tegasnya.
Selain itu langkah yang diambil sebelum adanya pemecatan, pihaknya telah memanggil Nahwani, untuk klarifikasi, terkait video tersebut. "Dan saat itu dia mengaku memang itu perbuatannya, khilaf,” katanya.
Sehingga, DPC PKB mengambil sikap mengajukan pemberhentian ke DPW PKB dan sampai ke pusat, DPP PKB. "Karena tidak terima Nahwani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," katanya.
Menanggapi gugatan tersebut, DPC PKB Muratara mengajukan eksepsi atau keberatan. Proses gugatan ini juga memakan waktu lebih kurang satu bulan, hari ini (Senin 18/7/2022) putusan pengadilan menerima eksepsi kami dan menolak pokok perkara gugatan dari Nahwani. “Artinya kami partai sudah di jalan yang benar sesuai dengan aturan internal partai," ujar Akisropi.
Dengan putusan itu, sikap partai kata dia, akan segera mengurus atau memproses ke DPRD Muratara untuk PAW terhadap Nahwani. "Sesuai dengan aturannya, suara terbanyak kedua, kita ajukan Pak Hamzah untuk pengganti," katanya.
Akisropi juga menegaskan, peristiwa seperti yang terjadi pada anggota partai ini, jangan sampai terjadi lagi. Sikap yang diambil merupakan ketegasan partai.
"Kejadian ini jangan sampai terjadi lagi. Inikan membuat resah masyarakat dan memalukan partai. PKB tidak ada ampunan yang seperti itu," tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum dari PKB Abdul Aziz, SH dan Muhammad Syah, SH menyampaikan, bahwa gugatan Nahwani anggota DPRD Muratara dari PKB yang menggugat DPP PKB, DPW PKB SUMSEL dan DPC PKB Muratara dalam perkara No: 17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.LLG dinyatakan DITOLAK.
Selain itu langkah yang diambil sebelum adanya pemecatan, pihaknya telah memanggil Nahwani, untuk klarifikasi, terkait video tersebut. "Dan saat itu dia mengaku memang itu perbuatannya, khilaf,” katanya.
Sehingga, DPC PKB mengambil sikap mengajukan pemberhentian ke DPW PKB dan sampai ke pusat, DPP PKB. "Karena tidak terima Nahwani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," katanya.
Menanggapi gugatan tersebut, DPC PKB Muratara mengajukan eksepsi atau keberatan. Proses gugatan ini juga memakan waktu lebih kurang satu bulan, hari ini (Senin 18/7/2022) putusan pengadilan menerima eksepsi kami dan menolak pokok perkara gugatan dari Nahwani. “Artinya kami partai sudah di jalan yang benar sesuai dengan aturan internal partai," ujar Akisropi.
Dengan putusan itu, sikap partai kata dia, akan segera mengurus atau memproses ke DPRD Muratara untuk PAW terhadap Nahwani. "Sesuai dengan aturannya, suara terbanyak kedua, kita ajukan Pak Hamzah untuk pengganti," katanya.
Akisropi juga menegaskan, peristiwa seperti yang terjadi pada anggota partai ini, jangan sampai terjadi lagi. Sikap yang diambil merupakan ketegasan partai.
"Kejadian ini jangan sampai terjadi lagi. Inikan membuat resah masyarakat dan memalukan partai. PKB tidak ada ampunan yang seperti itu," tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum dari PKB Abdul Aziz, SH dan Muhammad Syah, SH menyampaikan, bahwa gugatan Nahwani anggota DPRD Muratara dari PKB yang menggugat DPP PKB, DPW PKB SUMSEL dan DPC PKB Muratara dalam perkara No: 17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.LLG dinyatakan DITOLAK.