Terlibat Kasus Video Call Sex, Legislator PKB Muratara Dipecat dan Diberhentikan
loading...
A
A
A
MURATARA - Masih ingat kasus seorang anggota DPRD Muratara yang melakukan video call sex (VCS) bersama seorang wanita, yang viral di media sosial . Kini, legislator tersebut dipecat oleh PKB dan diberhentikan di DPRD .
Hal tersebut disampaikan secara resmi Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muratara H. Akisropi Ayub. Dia menyebutkan, Nahwani, telah dipecat oleh PKB dan akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Muratara.
“Sebenarnya pemecatan terhadap Nahwani dari PKB sudah lama, dengan telah dikeluarkannya Surat Putusan pemecatan oleh DPP PKB, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pada 19 Mei 2022 lalu,” bebernya, Senin (18/7/2022).
Namun dalam berjalannya, proses tersebut ternyata Nahwani mengajukan gugatan atas putusan itu, ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Nomor Perkara 17/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN.LLG.
Dalam perkara gugatan itu, Nahwani menggugat tiga kepengurusan sekaligus. Yakni DPC PKB Muratara, DPW PKB Sumsel dam DPP PKB. “Pada intinya gugatan itu adalah, tidak terima dipecat dari PKB,” katanya.
Ditambahkan Akisropi bahwa pemecatan terhadap Nahwani bukan tanpa alasan. Namun langkah ini diambil setelah viralnya video yang tidak layak dilakukan oleh seorang anggota DPRD, hingga sempat membuat kegaduhan di Kabupaten Muratara terkait beredarnya VCS itu. Menganggap PKB tidak mengambil tindakan.
"Langkah ini diambil bukan karena dorongan dari masyarakat, tapi tindakan ini diambil karena PKB identik dengan partai agama," ungkap Akisropi, Senin (18/7/2022).
Setelah video viral itu, sebenarnya dari DPC PKB lansung melakukan rapat dengan petinggi partai, termasuk dengan Dewan Suro PKB.
Hal tersebut disampaikan secara resmi Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muratara H. Akisropi Ayub. Dia menyebutkan, Nahwani, telah dipecat oleh PKB dan akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Muratara.
“Sebenarnya pemecatan terhadap Nahwani dari PKB sudah lama, dengan telah dikeluarkannya Surat Putusan pemecatan oleh DPP PKB, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pada 19 Mei 2022 lalu,” bebernya, Senin (18/7/2022).
Baca Juga
Namun dalam berjalannya, proses tersebut ternyata Nahwani mengajukan gugatan atas putusan itu, ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Nomor Perkara 17/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN.LLG.
Dalam perkara gugatan itu, Nahwani menggugat tiga kepengurusan sekaligus. Yakni DPC PKB Muratara, DPW PKB Sumsel dam DPP PKB. “Pada intinya gugatan itu adalah, tidak terima dipecat dari PKB,” katanya.
Ditambahkan Akisropi bahwa pemecatan terhadap Nahwani bukan tanpa alasan. Namun langkah ini diambil setelah viralnya video yang tidak layak dilakukan oleh seorang anggota DPRD, hingga sempat membuat kegaduhan di Kabupaten Muratara terkait beredarnya VCS itu. Menganggap PKB tidak mengambil tindakan.
"Langkah ini diambil bukan karena dorongan dari masyarakat, tapi tindakan ini diambil karena PKB identik dengan partai agama," ungkap Akisropi, Senin (18/7/2022).
Setelah video viral itu, sebenarnya dari DPC PKB lansung melakukan rapat dengan petinggi partai, termasuk dengan Dewan Suro PKB.