Terlibat Kasus Video Call Sex, Legislator PKB Muratara Dipecat dan Diberhentikan

Senin, 18 Juli 2022 - 23:29 WIB
loading...
Terlibat Kasus Video Call Sex, Legislator PKB Muratara Dipecat dan Diberhentikan
Ketua DPC PKB Muratara H. Akisropi Ayub bersama jajaran penguru usai menggelar jumpa pers terkait pemberhentian dan pemecatan kadernya di DPRD Muratara karena terlibat kasus video call seks, Senin (18/7/2022). Foto: MPI/Era Neizma Wedya
A A A
MURATARA - Masih ingat kasus seorang anggota DPRD Muratara yang melakukan video call sex (VCS) bersama seorang wanita, yang viral di media sosial . Kini, legislator tersebut dipecat oleh PKB dan diberhentikan di DPRD .

Hal tersebut disampaikan secara resmi Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muratara H. Akisropi Ayub. Dia menyebutkan, Nahwani, telah dipecat oleh PKB dan akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Muratara.

“Sebenarnya pemecatan terhadap Nahwani dari PKB sudah lama, dengan telah dikeluarkannya Surat Putusan pemecatan oleh DPP PKB, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pada 19 Mei 2022 lalu,” bebernya, Senin (18/7/2022).



Namun dalam berjalannya, proses tersebut ternyata Nahwani mengajukan gugatan atas putusan itu, ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Nomor Perkara 17/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN.LLG.

Dalam perkara gugatan itu, Nahwani menggugat tiga kepengurusan sekaligus. Yakni DPC PKB Muratara, DPW PKB Sumsel dam DPP PKB. “Pada intinya gugatan itu adalah, tidak terima dipecat dari PKB,” katanya.



Ditambahkan Akisropi bahwa pemecatan terhadap Nahwani bukan tanpa alasan. Namun langkah ini diambil setelah viralnya video yang tidak layak dilakukan oleh seorang anggota DPRD, hingga sempat membuat kegaduhan di Kabupaten Muratara terkait beredarnya VCS itu. Menganggap PKB tidak mengambil tindakan.

"Langkah ini diambil bukan karena dorongan dari masyarakat, tapi tindakan ini diambil karena PKB identik dengan partai agama," ungkap Akisropi, Senin (18/7/2022).

Setelah video viral itu, sebenarnya dari DPC PKB lansung melakukan rapat dengan petinggi partai, termasuk dengan Dewan Suro PKB.

"Nah sepakat waktu itu, ada dua pilihan, yang bersangkutan kalau tidak mundur, maka akan dimundurkan (dipecat). Karena tidak ada pernyataan mundur kita sepakat untuk berhentikan," tegasnya.



Selain itu langkah yang diambil sebelum adanya pemecatan, pihaknya telah memanggil Nahwani, untuk klarifikasi, terkait video tersebut. "Dan saat itu dia mengaku memang itu perbuatannya, khilaf,” katanya.

Sehingga, DPC PKB mengambil sikap mengajukan pemberhentian ke DPW PKB dan sampai ke pusat, DPP PKB. "Karena tidak terima Nahwani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," katanya.

Menanggapi gugatan tersebut, DPC PKB Muratara mengajukan eksepsi atau keberatan. Proses gugatan ini juga memakan waktu lebih kurang satu bulan, hari ini (Senin 18/7/2022) putusan pengadilan menerima eksepsi kami dan menolak pokok perkara gugatan dari Nahwani. “Artinya kami partai sudah di jalan yang benar sesuai dengan aturan internal partai," ujar Akisropi.

Dengan putusan itu, sikap partai kata dia, akan segera mengurus atau memproses ke DPRD Muratara untuk PAW terhadap Nahwani. "Sesuai dengan aturannya, suara terbanyak kedua, kita ajukan Pak Hamzah untuk pengganti," katanya.

Akisropi juga menegaskan, peristiwa seperti yang terjadi pada anggota partai ini, jangan sampai terjadi lagi. Sikap yang diambil merupakan ketegasan partai.

"Kejadian ini jangan sampai terjadi lagi. Inikan membuat resah masyarakat dan memalukan partai. PKB tidak ada ampunan yang seperti itu," tegasnya.



Sedangkan kuasa hukum dari PKB Abdul Aziz, SH dan Muhammad Syah, SH menyampaikan, bahwa gugatan Nahwani anggota DPRD Muratara dari PKB yang menggugat DPP PKB, DPW PKB SUMSEL dan DPC PKB Muratara dalam perkara No: 17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.LLG dinyatakan DITOLAK.

Bahwa pekara gugatan Nahwani tidak masuk ke pokok perkara dikarenakan eksepsi para tergugat diterima oleh mejelis hakim. Adapun Amar Putusan dalam Putusan sela tersebut adalah, Pertama Menerima Eksepsi Para Tergugat, Kedua Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tidak berwenang, Ketiga Menghukum Penggugat (Nahwani) membayar biaya perkara.

Dengan demikian secara substansi Gugatan Nahwani ditolak oleh majelis, secara hukum dalil eksepsi yang Para Tergugat sampaikan adalah upaya keberatan Penggugat tidak berdasarkan Mekanisme UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Parpol, AD/ART Partai dan Peraturan Partai PKB No 1 Tahun 2011 yang mana Keberatan atas pemecatan keanggotaan Partai harus melalui Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) Partai Kebangkitan Bangsa.

“Secara fakta hukum hari ini, bahwa Gugatan Penggugat keliru melakukan Gugatan kepengadilan Negeri, dan hal tersebut jelas bahwa Penggugat Melanggar Ketentuan AD/ART PKB,” ujarnya.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam melakukan pemecatan terhadap penggugat secara substansi/alasan pemecatan dan secara prosedur telah berdasarkan AD/ART Partai Kebangkitan Bangsa.

Hadir dalam jumpa pers itu, unsur lain yang ada di kepengurusan DPC PKB Muratara, termasuk anggota Dewan Suro Dodi Zainuri, Ketua LPP PKB Muratara Nepi Malyadi, wakil Ketua LPP PKB Muratara Egis.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)