Kasus Pembakaran Bendera PDIP, Laskar Dewa Ruci Desak Pelaku Ditangkap

Jum'at, 26 Juni 2020 - 22:14 WIB
loading...
Kasus Pembakaran Bendera...
Ormas Laskar Dewa Ruci di Bandung, Jabar yang menyayangkan terjadinya aksi pembakaran bendera PDIP yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa menolak RUU HIP. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.dok
A A A
BANDUNG - Peristiwa pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) memantik reaksi dari sejumlah pihak. Seperti Ormas Laskar Dewa Ruci di Bandung, Jabar yang menyayangkan terjadinya aksi pembakaran yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ) di depan Gedung DPR, pada Rabu, 24 Juni 2020 lalu.

“Kami menuntut pelaku untuk segera ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Pembakaran bendera tersebut telah mempertunjukan penghinaan, permusuhan dan kebencian di muka umum terhadap sekelompok golongan rakyat Indonesia,” kata Kata Ketua Laskar Dewa Ruci, Mochtar Mohammad dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: PBNU Sebut RUU HIP Ibarat Membuka Kotak Pandora)

Dia menyebutkan, menyampaikan pendapat di muka umum bagi rakyat Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bahkan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (Baca juga: Banteng Muda Indonesia Minta Pelaku Pembakaran Bendera PDIP Ditangkap)

“Tetapi kebabasan berpendapat tersebut harus didasari dengan rasa tanggung jawab penuh terhadap kebhinekaan Indonesia, peraturan perundang-undangan, dan ketertiban umum yang berlaku,” imbuh Sekretaris Jenderal Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna.

Selain itu, Laskar Dewa Ruci juga mengamati secara seksama aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat menolak RUU HIP itu. “Kami menilai bahwa aksi unjuk rasa tersebut terdapat banyak pelanggaran dan kelalaian sehingga melukai hati banyak masyarakat Indonesia,” katanya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang melarang keras unjuk rasa yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Selain itu, melarang segala bentuk unjuk rasa yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan rakyat Indonesia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Delpedro Cs Dituntut...
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Mahasiswa Diminta Sampaikan Aspirasi secara Konstitusional
Pos Pengamanan di Nabire...
Pos Pengamanan di Nabire Ditembaki dan Dibakar, 2 Orang Ditemukan Tewas
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Admin Instagram Bekasi...
Admin Instagram Bekasi Menggugat Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Agustus 2025
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved