Prostitusi Online di Jalan Kaliurang Jogja Digerebek, 4 Muncikari Ditangkap

Jum'at, 15 Juli 2022 - 14:09 WIB
loading...
A A A
Petugas terus mengembangkan kasus ini. Selain mengamankan pelaku, mereka juga menyita barang bukti berupa empat buah telepon genggam; dua handuk; satu dus alat kontrasepsi berupa kondom.



Empat muncikarikini meringkuk di tahanan Mapolres Sleman. Kasus prostitusi online ini sudah berada dalam tahap penyidikan.

Perkara ini dalam waktu dekat akan mereka limpahkan ke kejaksaan. Hanya beberapa berkas saja yang belum mereka lengkapi sebelum nanti dilimpahkan.

"Kasus ini berhasil kami bongkar berkat laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Ngaglik," tambahnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)