Prostitusi Online di Jalan Kaliurang Jogja Digerebek, 4 Muncikari Ditangkap
loading...
A
A
A
JOGJA - Prostitusi online yang beroperasi di kawasan Jalan Kaliurang, Sleman, Jogja terungkap. Empat muncikari yang mencarikan pelanggan lewat aplikasi MiChat ditangkap anggota Reskrim Polsek Ngaglik.
Empat muncikari yang ditangkap semuanya berasal dari luar DIY. Selain bertindak sebagai mucikari, satu orang di antaranya berperan ganda, yakni menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkap, empat orang yang diamankan masing-masing S (41) warga Magelang, Jawa Tengah; DAS (22) warga Klaten, Jawa Tengah; RP (24) warga Palembang, Sumatera Selatan; dan S (23) warga Riau,
"Mereka kami amankan usai beraksi di kawasan Jalan Kaliurang Km 13,5, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/7/2022).
Dia menyebut, tiga orang dari mereka hanya berprofesi sebagai mucikari. Sementara satu orang berjenis kelamin perempuan, selain mucikari juga menjajakan diri sebagai PSK.
Para mucikari ini memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjaring pelanggan lelaki hidung belang. Mucikari ini menyebar informasi tentang jasa PSK di aplikasi MiChat.
Jika kemudian ada yang tertarik maka komunikasi, maka akan berlanjut melalui saluran media sosial WhatsApp. Melalui nomor WhatsApp itulah transaksi jasa PSK dilakukan. Tawar menawar harga jasa PSK hingga biaya kamar sampai terjadi kesepakatan.
"Para muncikari inilah yang bertukar pesan dengan para lelaki hidung belang sebelum bertemu. PSKnya tidak memegang handphone sebetulnya, jadi seolah-olah si muncikari ini yang sebagai si cewek itu," ujarnya.
Petugas terus mengembangkan kasus ini. Selain mengamankan pelaku, mereka juga menyita barang bukti berupa empat buah telepon genggam; dua handuk; satu dus alat kontrasepsi berupa kondom.
Empat muncikarikini meringkuk di tahanan Mapolres Sleman. Kasus prostitusi online ini sudah berada dalam tahap penyidikan.
Perkara ini dalam waktu dekat akan mereka limpahkan ke kejaksaan. Hanya beberapa berkas saja yang belum mereka lengkapi sebelum nanti dilimpahkan.
"Kasus ini berhasil kami bongkar berkat laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Ngaglik," tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
Empat muncikari yang ditangkap semuanya berasal dari luar DIY. Selain bertindak sebagai mucikari, satu orang di antaranya berperan ganda, yakni menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkap, empat orang yang diamankan masing-masing S (41) warga Magelang, Jawa Tengah; DAS (22) warga Klaten, Jawa Tengah; RP (24) warga Palembang, Sumatera Selatan; dan S (23) warga Riau,
"Mereka kami amankan usai beraksi di kawasan Jalan Kaliurang Km 13,5, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/7/2022).
Dia menyebut, tiga orang dari mereka hanya berprofesi sebagai mucikari. Sementara satu orang berjenis kelamin perempuan, selain mucikari juga menjajakan diri sebagai PSK.
Para mucikari ini memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjaring pelanggan lelaki hidung belang. Mucikari ini menyebar informasi tentang jasa PSK di aplikasi MiChat.
Jika kemudian ada yang tertarik maka komunikasi, maka akan berlanjut melalui saluran media sosial WhatsApp. Melalui nomor WhatsApp itulah transaksi jasa PSK dilakukan. Tawar menawar harga jasa PSK hingga biaya kamar sampai terjadi kesepakatan.
"Para muncikari inilah yang bertukar pesan dengan para lelaki hidung belang sebelum bertemu. PSKnya tidak memegang handphone sebetulnya, jadi seolah-olah si muncikari ini yang sebagai si cewek itu," ujarnya.
Petugas terus mengembangkan kasus ini. Selain mengamankan pelaku, mereka juga menyita barang bukti berupa empat buah telepon genggam; dua handuk; satu dus alat kontrasepsi berupa kondom.
Empat muncikarikini meringkuk di tahanan Mapolres Sleman. Kasus prostitusi online ini sudah berada dalam tahap penyidikan.
Perkara ini dalam waktu dekat akan mereka limpahkan ke kejaksaan. Hanya beberapa berkas saja yang belum mereka lengkapi sebelum nanti dilimpahkan.
"Kasus ini berhasil kami bongkar berkat laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Ngaglik," tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
(shf)