Melarang Mudik, Pemerintah Dinilai Langgar Hak Asasi

Minggu, 26 April 2020 - 18:05 WIB
loading...
Melarang Mudik, Pemerintah...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoalkan legitimasi pemerintah melarang seseorang mudik atau pulang kampung. Kata Refly, merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembatasan mudik atau pulang kampung.

Kebebasan bergerak atau berpindah diatur dalam Dalam Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

“Jadi pergerakan kita mau Palembang, Solo atau ke kota lainnya adalah hak asasi manusia,” kata Refly dalam siaran di Youtube pribadinya bertajuk ‘Mudik vs Pulang Kampung: Maju Kepentok, Mundur Kejedot!’ pada Minggu (26/4/2020). ( Baca:Pertamina Dianggap Lamban Tindak Lanjuti Permintaan Jokowi Soal Harga BBM )

Dia pun merujuk pada Pasal 28J ayat (2) pada UUD 1945. Ketentuan itu menurut Refly memang mengandung atau membolehkan adanya pembatasan mudik. Sebab, dalam konstitusi UUD 1945 maupun UU No.39/1999, hak asasi manusia (mudik) itu dapat dibatasi. Asalkan, pembatasannya di dalam undang-undang.

“Lah, kok ini pembatasannya dalam permenhub. Ini yang menjadi persoalan. Terbitnya Permenhub No. 25/2020 tentang larangan mudik, maka sesungguhnya sudah ada pelanggaran atau pembatasan terhadap hak asasi manusia,” celetuk mantan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Troya Temui Jaksa Peneliti...
Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
2 Saksi dari Roy Suryo...
2 Saksi dari Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Minta Salinan...
Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Respons Soal Wacana...
Respons Soal Wacana PSBB, Ridwan Kamil: Jabar Sudah Tidak Ada Anggaran
Selama Larangan Mudik,...
Selama Larangan Mudik, Bandara Sam Ratulangi Hanya Melayani Satu Penerbangan
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Rekomendasi
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Trump Ingin Terus Serang...
Trump Ingin Terus Serang Iran dari Pangkalan Militer Inggris
Tantri Kotak Nyaris...
Tantri Kotak Nyaris Dipeluk Penonton, Arda Naff Buka Suara
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved