Aturan Larangan Mudik Bikin Warga Takut Lakukan Perjalanan
Jum'at, 23 April 2021 - 13:50 WIB
loading...
Foto dok/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur menilai aturan larangan mudik Lebaran menakuti masyarakat yang berencana melakukan perjalanan. Di sisi lain, aturan tersebut justru akan membuat bisnis transportasi semakin terpuruk di tengah pandemi COVID-19.
Wakil Ketua Organda Jatim Firmansyah Mustafa mengatakan, kondisi perusahaan angkutan darat sendiri saat ini juga belum pulih. Kondisi tersebut akan semakin parah dengan terbitnya Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. “Surat edaran baru itu menyebabkan penumpang enggan untuk bepergian dengan berbagai urusan,” katanya, Jumat (23/4/2021). Baca juga: Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara
Diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Adendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Meski ada larangan mudik, lanjut Firman, anggota Organda Jatim tetap menyiapkan armada yang dibutuhkan sesuai kondisi lapangan. Organda memastikan selama ini telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam layanan angkutan, termasuk soal pembatasan kapasitas penumpang.
“Sebetulnya kami, apapun itu keputusan pemerintah kami mendukung, tapi tolong jangan bikin masyarakat atau calon penumpang jadi ketakutan dan membingungkan. Addendum, mulai 22 April kan artinya sama saja perjalanan diperketat sampai 5 Mei lalu 6 Mei dilarang,” keluhnya. Baca juga: Mudik Dilarang, Organda Sleman Minta Ada Perhatian Pemerintah bagi Pelaku Usaha Transportasi
Wakil Ketua Organda Jatim Firmansyah Mustafa mengatakan, kondisi perusahaan angkutan darat sendiri saat ini juga belum pulih. Kondisi tersebut akan semakin parah dengan terbitnya Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. “Surat edaran baru itu menyebabkan penumpang enggan untuk bepergian dengan berbagai urusan,” katanya, Jumat (23/4/2021). Baca juga: Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara
Diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Adendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Meski ada larangan mudik, lanjut Firman, anggota Organda Jatim tetap menyiapkan armada yang dibutuhkan sesuai kondisi lapangan. Organda memastikan selama ini telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam layanan angkutan, termasuk soal pembatasan kapasitas penumpang.
“Sebetulnya kami, apapun itu keputusan pemerintah kami mendukung, tapi tolong jangan bikin masyarakat atau calon penumpang jadi ketakutan dan membingungkan. Addendum, mulai 22 April kan artinya sama saja perjalanan diperketat sampai 5 Mei lalu 6 Mei dilarang,” keluhnya. Baca juga: Mudik Dilarang, Organda Sleman Minta Ada Perhatian Pemerintah bagi Pelaku Usaha Transportasi
Lihat Juga :