Kejari Bale Bandung Siapkan 6 Jaksa Adili Crazy Rich Doni Salmanan

Senin, 04 Juli 2022 - 20:30 WIB
loading...
A A A
Dia menjelaskan, penunjukkan jaksa ini berdasarkan hasil koordinasi internal Kejari Bale Bandung. Bahkan, Kasi Pidum Kejari Bale Bandung bakal menjadi ketua tim jaksa. "Ketua Kasi Pidum langsung," kata Sutan.

Sutan menambahkan, usai dilimpahkan, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Bale Bandung.

Sementara itu, Ikbar Firdaus selalu kuasa hukum Doni Salmanan mengungkap kondisi kliennya. Menurutnya, Doni Salmanan dalam kondisi sehat, meski agak gugup dalam menghadapi pelimpahan kasus tersebut.

"Alhamdulillah kondisinya sehat, Doni baik. Ya, agak sedikit nervous, wajar lah. Kalau secara fisik, alhamdulillah baik," ungkap Ikbar, Senin (4/7/2022).

Ikbar menuturkan, kliennya saat ini sudah pasrah atas perkara yang menjeratnya. Bahkan, kata dia, Doni kini lebih fokus terkait materi hukum dan lebih tenang.

"Ya yang diobrolin dia fokus terkait materi. Sudah tidak mikirin apa-apa. Dia mencoba berbesar hati, ikhlas saja mengikuti proses yang akan berjalan. Dia sudah lebih tenang, tegar dan sedikit gugup. Wajar lah," kata Ikbar.

Diketahui, usai kasus Quotex itu terbongkar, Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita ratusan barang bukti dari tangan Doni Salmanan. Berdasarkan catatan, total ada 141 barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu.

Sejumlah batang bukti tersebut, 43 di antaranya disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan, seperti 1 unit mobil Porsche 911 Carera 4S warna biru dengan nomor pelat B 38 MUH. Selain itu, 1 unit motor merek Kawasaki Ninja H2 dengan nomor pelat B 3939 UIR dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

Adapun barang bukti yang disita dari Doni Salmanan sendiri, di antaranya 2 unit rumah di wilayah Bandung, 1 unit mobil Lamborghini Huracan warna biru muda, dan 1 unit mobil BMW 840i warna abu-abu gelap, termasuk sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus Doni Salmanan berikut barang buktinya kepada Kejari Bandung. "Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap dua. Penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Senin (4/7/2022).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)