Mantan Pejabat Kementerian BUMN Ditangkap Kejari Bandung di Bandara Soekarno-Hatta
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Alex Denni, ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Bandara Soekarno-Hatta setelah berlibur bersama keluarga.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat di ruang penyidik, Alex Denni langsung dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani penahanan. Alex Deni, mantan Pejabat Eselon I di Kementerian BUMN, merupakan terpidana kasus korupsi Proyek Dana PT Telkom Tahun 2003.
Dia baru saja kembali ke Indonesia setelah berlibur bersama keluarga di Italia. Dia diketahui terpantau sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Kasi Intel Kejari Bandung Wawan Setiawan, penangkapan Alex Denni baru dilakukan setelah 11 tahun berlalu. Menurut dia Kejari Bandung baru menerima putusan resmi dari juru sita pengadilan di tahun 2024.
Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meskipun melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.
“Kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau Dinstinct Job Manual (DJM) pada 2003,” kata Wawan, Jumat (19/7/2024).
Saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.
Namun setelah itu Alex Denni tidak ditahan setelah putusan kasasi pada 2013. Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali yang tak pernah digubris.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat di ruang penyidik, Alex Denni langsung dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani penahanan. Alex Deni, mantan Pejabat Eselon I di Kementerian BUMN, merupakan terpidana kasus korupsi Proyek Dana PT Telkom Tahun 2003.
Dia baru saja kembali ke Indonesia setelah berlibur bersama keluarga di Italia. Dia diketahui terpantau sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca Juga
Menurut Kasi Intel Kejari Bandung Wawan Setiawan, penangkapan Alex Denni baru dilakukan setelah 11 tahun berlalu. Menurut dia Kejari Bandung baru menerima putusan resmi dari juru sita pengadilan di tahun 2024.
Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meskipun melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.
“Kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau Dinstinct Job Manual (DJM) pada 2003,” kata Wawan, Jumat (19/7/2024).
Saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.
Namun setelah itu Alex Denni tidak ditahan setelah putusan kasasi pada 2013. Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali yang tak pernah digubris.
(wib)