Kejari Bale Bandung Siapkan 6 Jaksa Adili Crazy Rich Doni Salmanan

Senin, 04 Juli 2022 - 20:30 WIB
loading...
Kejari Bale Bandung Siapkan 6 Jaksa Adili Crazy Rich Doni Salmanan
Kejari Bale Bandung mulai menangani kasus Quotex dan menyiapkan enam jaksi untuk tersangka Doni Salmanan.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung mulai menangani kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan . Sebanyak enam orang jaksa disiapkan untuk mengadili Doni Salmanan di meja hijau.

Penanganan kasus Doni Salmanan oleh Kejari Bale Bandung dilakukan setelah Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Bale Bandung. Selain Doni Salmanan, Mabes Polri pun bakal melimpahkan ratusan barang bukti yang berhasil disita dari suami Dinan Nurfajrina itu, Selasa (5/7/2022) besok.

"Memang ada tahap dua dari Mabes Polri ke (Kejari) Bale Bandung. Besok penyerahan tersangka dan barang buktinya," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Total Aset Sitaan Kasus Doni Salmanan yang Diserahkan ke JPU Rp64 Miliar

Menurut Sutan, dalam pelimpahan kasus tersebut, Doni Salmanan berikut ratusan barang bukti bakal dihadirkan. Menurutnya, hal itu dilakukan atas permintaan jaksa untuk memudahkan proses selanjutnya sebelum masuk ke persidangan.

"Rencananya dihadirkan (Doni Salmanan dan barang bukti). Permohonan Jaksa kalau bisa dihadirkan," kata Sutan.

Meski begitu, belum diketahui barang bukti apa saja yang akan dihadirkan di Kejari Bale Bandung. Namun, Sutan mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik maupun instansi lain terkait lokasi penyimpanan.

"Rencana di kantor dulu diserahkan, dilihat dulu. Setelah itu apakah akan dititip ke Rupbasan (Rumah penyimpanan barang sitaan) atau bagaimana, itu kebijakan dari (Kejari) Bale Bandung," jelasnya.

Lebih lanjut Sutan mengatakan, Kejari Bale Bandung juga telah menunjuk jaksa yang akan mengadili Doni Salmanan di persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

"Yang ditunjuk sebagai tim JPU-nya ada enam orang," sebutnya.

Dia menjelaskan, penunjukkan jaksa ini berdasarkan hasil koordinasi internal Kejari Bale Bandung. Bahkan, Kasi Pidum Kejari Bale Bandung bakal menjadi ketua tim jaksa. "Ketua Kasi Pidum langsung," kata Sutan.

Sutan menambahkan, usai dilimpahkan, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Bale Bandung.

Sementara itu, Ikbar Firdaus selalu kuasa hukum Doni Salmanan mengungkap kondisi kliennya. Menurutnya, Doni Salmanan dalam kondisi sehat, meski agak gugup dalam menghadapi pelimpahan kasus tersebut.

"Alhamdulillah kondisinya sehat, Doni baik. Ya, agak sedikit nervous, wajar lah. Kalau secara fisik, alhamdulillah baik," ungkap Ikbar, Senin (4/7/2022).

Ikbar menuturkan, kliennya saat ini sudah pasrah atas perkara yang menjeratnya. Bahkan, kata dia, Doni kini lebih fokus terkait materi hukum dan lebih tenang.

"Ya yang diobrolin dia fokus terkait materi. Sudah tidak mikirin apa-apa. Dia mencoba berbesar hati, ikhlas saja mengikuti proses yang akan berjalan. Dia sudah lebih tenang, tegar dan sedikit gugup. Wajar lah," kata Ikbar.

Diketahui, usai kasus Quotex itu terbongkar, Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita ratusan barang bukti dari tangan Doni Salmanan. Berdasarkan catatan, total ada 141 barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu.

Sejumlah batang bukti tersebut, 43 di antaranya disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan, seperti 1 unit mobil Porsche 911 Carera 4S warna biru dengan nomor pelat B 38 MUH. Selain itu, 1 unit motor merek Kawasaki Ninja H2 dengan nomor pelat B 3939 UIR dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

Adapun barang bukti yang disita dari Doni Salmanan sendiri, di antaranya 2 unit rumah di wilayah Bandung, 1 unit mobil Lamborghini Huracan warna biru muda, dan 1 unit mobil BMW 840i warna abu-abu gelap, termasuk sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus Doni Salmanan berikut barang buktinya kepada Kejari Bandung. "Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap dua. Penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Senin (4/7/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2599 seconds (0.1#10.140)