Beri Konsultasi Hukum Gratis, MuhammadAriLaw Sebut Cintai Profesinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, bahwa kesadaran hukum di Indonesia hingga kini masih rendah.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus akui bahwa kesadaran hukum masyarakat Indonesia secara keseluruhan masih sangat memprihatinkan,” kata Prof. Edward Omar Sharif Hiariej pada Musyawarah Besar Ikatan Alumni Universitas Pattimura (Ikapatti) di Ambon beberapa waktu lalu.
Hubungan antara hukum dengan masyarakat di Indonesia yang meliputi penegakan hukum, kesadaran hukum dan budaya hukum masih menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
Tak hanya itu saja, Rektor UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH., M.Hum juga mengatakan, bahwa ia risau terkait masih maraknya praduga salah terhadap seseorang yang belum terbukti benar atau salahnya.
“Berkaitan dengan penegak hukum-hukum di Indonesia, saya risaukan dengan adanya praduga salah. Orang yang memiliki kecenderungan salah sekarang ditahan terlebih sebelum ia terbukti salah atau tidaknya. Tidak bisa seperti itu,” tegasnya.
Mendasar dari hal ini, seorang pengacara di bidang jasa hukum sekaligus pendiri Law Office ARI PRATOMO & Associates yang bernama Muhammad Ari Pratomo dengan sukarela memberikan konsultasi dan edukasi hukum secara gratis kepada masyarakat.
Pengacara yang lebih dikenal dengan sapaan MuhammadAriLaw ini gemar memberikan konsultasi hukum secara gratis semenjak 2009 ketika dirinya bekerja di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
MuhammadAriLaw memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Bigo Live, dan Instagram hingga kemudian ia mendirikan Komunitas Live Positif Indonesia dan juga Lembaga Kontrol Sosial Media dan Live Streaming Indonesia.
Tak hanya itu saja, MuhammadAriLaw juga kerap kali memberikan konsultasi dan edukasi hukum melalui kanal YouTube miliknya yang bernama MuhammadAriLaw.
Hal tersebut ia lakukan agar para pengguna media sosial di era perkembangan teknologi sekarang ini dapat bertanggung jawab ketika menggunakan media sosial serta taat kepada hukum.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus akui bahwa kesadaran hukum masyarakat Indonesia secara keseluruhan masih sangat memprihatinkan,” kata Prof. Edward Omar Sharif Hiariej pada Musyawarah Besar Ikatan Alumni Universitas Pattimura (Ikapatti) di Ambon beberapa waktu lalu.
Hubungan antara hukum dengan masyarakat di Indonesia yang meliputi penegakan hukum, kesadaran hukum dan budaya hukum masih menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
Tak hanya itu saja, Rektor UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH., M.Hum juga mengatakan, bahwa ia risau terkait masih maraknya praduga salah terhadap seseorang yang belum terbukti benar atau salahnya.
“Berkaitan dengan penegak hukum-hukum di Indonesia, saya risaukan dengan adanya praduga salah. Orang yang memiliki kecenderungan salah sekarang ditahan terlebih sebelum ia terbukti salah atau tidaknya. Tidak bisa seperti itu,” tegasnya.
Mendasar dari hal ini, seorang pengacara di bidang jasa hukum sekaligus pendiri Law Office ARI PRATOMO & Associates yang bernama Muhammad Ari Pratomo dengan sukarela memberikan konsultasi dan edukasi hukum secara gratis kepada masyarakat.
Pengacara yang lebih dikenal dengan sapaan MuhammadAriLaw ini gemar memberikan konsultasi hukum secara gratis semenjak 2009 ketika dirinya bekerja di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
MuhammadAriLaw memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Bigo Live, dan Instagram hingga kemudian ia mendirikan Komunitas Live Positif Indonesia dan juga Lembaga Kontrol Sosial Media dan Live Streaming Indonesia.
Tak hanya itu saja, MuhammadAriLaw juga kerap kali memberikan konsultasi dan edukasi hukum melalui kanal YouTube miliknya yang bernama MuhammadAriLaw.
Hal tersebut ia lakukan agar para pengguna media sosial di era perkembangan teknologi sekarang ini dapat bertanggung jawab ketika menggunakan media sosial serta taat kepada hukum.