Beri Konsultasi Hukum Gratis, MuhammadAriLaw Sebut Cintai Profesinya

Minggu, 03 Juli 2022 - 14:51 WIB
loading...
A A A
Sebab, dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang terjerat oleh kasus UU ITE dalam penyalahgunaan media sosial, misalnya untuk pencemaran nama baik, menggiring opini untuk membenci pemerintah, dan membuat berita hoaks.

Menurut data yang disampaikan oleh Komnas HAM melalui website resminya pada Kamis, 14 April 2022, dari tahun 2016-2020 telah tercatat kasus UU ITE di Indonesia sebanyak 768 kasus mulai dari ibu rumah tangga, buruh, jurnalis, aktivis, sastrawan dan masih banyak lagi.

Pria kelahiran 21 Juni 1981 tersebut mengaku memberikan edukasi dan konsultasi hukum secara gratis karena hobi dan rasa cinta terhadap profesinya sebagai pengacara.

Ia rutin meluangkan waktunya untuk memberikan konsultasi dan edukasi hukum melalui platform-platform media sosial seperti Facebook, Yahoo, Messenger, dan juga Kaskus dalam rubrik melek hukum.

Baca: Diduga Serobot Tanah Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Selain bekerja sebagai pengacara, MuhammadAriLaw juga aktif berorganisasi dan juga sempat menjabat sebagai pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Bekasi pada 2008, pengacara di Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2005, serta pengacara di Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia DPC Bandar Lampung pada 2004.

Hingga saat ini, MuhammadAriLaw aktif menjadi pengacara di Law Office yang didirikannya sendiri yakni ARI PRATOMO & Associates.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)