Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
Kamis, 30 Juni 2022 - 16:40 WIB
loading...
Dua pengendara moge Harley Davidson penabrak bocah kembar di Pangandaran, Hasan dan Husen hanya dituntut enam bulan penjara. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
CIAMIS - Kasus tewasnya dua bocah kembar Hasan dan Husen di Pangandaran, akibat ditabrak konvoi motor gede (Moge) Harley Davidson, kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Mirisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut ringan pengendara moge maut tersebut.
Baca juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Konvoi Moge, Warga Pasang Spanduk: Kapan Harley Davidson Hargai Manusia
Kedua pengendara moge Harley Davidson, yang kini dihadapkan di meja hijau dengan status sebagai terdakwa kecelakaan maut tersebut, hanya dituntut hukuman enam bulan penjara oleh JPU.
Menanggapi tuntutan ringan yang dilayangkan JPU, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap menjelaskan, tuntutan ringan tersebut diambil karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban. "Jadi pelaku ini sudah berdamai dengan keluarga korban," ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Konvoi Moge, Warga Pasang Spanduk: Kapan Harley Davidson Hargai Manusia
Kedua pengendara moge Harley Davidson, yang kini dihadapkan di meja hijau dengan status sebagai terdakwa kecelakaan maut tersebut, hanya dituntut hukuman enam bulan penjara oleh JPU.
Menanggapi tuntutan ringan yang dilayangkan JPU, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap menjelaskan, tuntutan ringan tersebut diambil karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban. "Jadi pelaku ini sudah berdamai dengan keluarga korban," ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Lihat Juga :