Warga Diharap Pahami Pembatasan Aktivitas Tempat Ibadah Saat PSBB

Minggu, 26 April 2020 - 10:42 WIB
loading...
Warga Diharap Pahami Pembatasan Aktivitas Tempat Ibadah Saat PSBB
Aparat keamanan saat memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak menggelar salat tarawih di tengah pandemi COVID-19. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, berharap masyarakat bisa paham terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, yang membatasi aktivitas di tempat ibadah.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. Ia menyampaikan bahwa, masyarakat seharusnya memahami penutupan tempat ibadah yang dimaksud, dan tidak disalah artikan terkait pelarangan tersebut.

"Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan ummat dan jamaah dari penyebaran COVID-19 untuk menghindari berkumpulnya orang dengan menutup sementara tempat ibadah," kata dia.

Ia menjelaskan penyebaran COVID-19 di masjid menjadi sangat mudah karena bisa terjadi pada alas tempat salat di mana terpercik droplet dan bekas tersebut disentuh lagi dan kena ke wajah oleh orang yang sehat.

“Jadi saya harap masyarakat memahami bahwa bukan ibadah yang dilarang namun salat berjamaah tersebut karena berkumpul dan menyentuh permukaan pada lantai atau sajadah yang sudah disentuh oleh orang lain akan memudahkan terjangkitnya COVID-19, hal inilah yang dijaga,” katanya.

Dirinya menambahkan penjelasannya bahwa, sebagian orang di masjid mungkin terlihat tetap sehat-sehat saja, namun jangan sampai sudah terkena virus.

"Boleh jadi kebetulan karena stamina tubuh mereka lagi baik. Virusnya tidak mempengaruhi kondisinya karena daya tahan tubuhnya baik, namun tetap sebagai pembawa virus COVID-19," katanya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2195 seconds (0.1#10.140)