PKM Semarang: Hiburan-Wisata Ditutup, Jam Transportasi Dibatasi

Minggu, 26 April 2020 - 09:25 WIB
loading...
PKM Semarang: Hiburan-Wisata Ditutup, Jam Transportasi Dibatasi
Selama PKM diberlakukan, Pemkot Semarang menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata hingga pembatasan jam operasional tempat usaha dan moda transportasi. FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) akan mulai diberlakukan mulai besok, Senin (27/4/2020). Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PKM untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata.

Tak hanya itu, untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik dibatasi jam operasionalnya pada pukul 14.00 hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk restoran hanya diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan-antar atau take away. Secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

Terkait moda transportasi umum, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor. Kemudian angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya), dan angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan keterliban, layanan kebersihan dan layanan darurat,

Selain itu, operasi kereta api, bandar udara, dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.

Rinciannya, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yakni membatasi jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas angkutan. Kemudian, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.

Wali Kota Semarang Hendar Prihadi meminta agar setiap kegiatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, cuci tangan dan lain sebagainya. Pihaknya juga tak akan segan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar jam buka.

"Sanksinya mulai teguran lisan, tertulis, hingga pembubaran kegiatan, bahkan penutupan tempat usaha," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)