Pelaku Usaha di Kabupaten Gowa Diminta Gunakan OSS Berbasis Risiko

Kamis, 16 Juni 2022 - 12:26 WIB
loading...
A A A
Terkait persyaratannya sebagai risiko rendah cukup upload KTP, NPWP pribadi, NPWP perusahaan, dan mengikuti alur yang ada dalam OSS di oss.go.id

"Misalnya UMKM termasuk risiko rendah ini jika sebelumnya banyak rekomendasi yang dibutuhkan namun sekarang hanya satu, itu pun akan bisa diakses lebih gampang dan selesai lebih cepat bahkan bisa langsung melakukan permohonan halal, BPOM dan lainnya dalam sekali akses," tambahnya.

Begitu pun dengan risiko sedang yang membutuhkan surat pernyataan dan bisa dibuat secara mandiri seperti kesanggupan menjaga lingkungan. Sementara risiko tinggi kini maksimal bisa diperoleh dalam 20 hari yang sebelumnya bisa berbulan-bulan.

"Untuk risiko tinggi seperti Supermarket Besar itu harus lengkap analisa dampak ligkungan, analisa dampak lalin, SLF, sertifikat layak bangunan, yang lainnya cukup persetujuan bangunan gedung sesuai RT/RW. Sudah bisa jalan," kata Indra.



Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membuka Bimbingan Teknis/Sosialisasi Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko di Aula Dewi Sri, mengatakan melalui Bimtek ini akan dilakukan pelatihan kepada pelaku usaha agar memahami bagaiamana proses pendaftaran melalui OSS.

Selain itu, dirinya juga mengimbau agar seluruh usaha yang didaftarkan ini bisa didorong melalui Bagian UKPBJ untuk dimasukkan dalam e-katalog demi mengcover seluruh usaha yang ada di Kabupaten Gowa dan perputaran uang bisa meningkat.

"Mudah-mudahan dengan selesainya hari ini, seluruh usaha juga dimasukkan dalam e-catalog melalui program Bangga Buatan Indonesia, dimana Pemerintah Daerah juga didorong oleh Pemerintah Pusat untuk mencover seluruh UMKM terdaftar dalam e-katalog untuk dibelanjakan dan perputaran uang bisa terjadi di daerah sendiri," harapnya.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3146 seconds (0.1#10.140)