Pelaku Usaha di Kabupaten Gowa Diminta Gunakan OSS Berbasis Risiko
Kamis, 16 Juni 2022 - 12:26 WIB
loading...
Bimbingan Teknis/Sosialisasi Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko di Kabupaten Gowa, Rabu (15/6/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendorong seluruh investor maupun pelaku usaha agar segera mendaftarkan usahanya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
OSS berbasis risiko merupakan pengembangan dari OSS sebelumnya sehingga terdapat beberapa perubahan yang signifikan khususnya kemudahan dalam memperoleh izin.
Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan Sistem OSS ini mempermudah pelaku usaha untuk memulai bisnis. Menurutnya, mereka tidak perlu lagi khawatir proses birokrasi yang panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha. Kini, dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS berbasis risiko ini.
Baca Juga: Bupati Gowa Optimistis Pakatto Bakal Ditetapkan Jadi Desa Antikorupsi
"OSS ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mendaftarkan usahanya sehingga dalam tahapan perizinan tidak lagi lambat seperti yang dulu. Tentu salah satu kendalanya kenapa dilakukan pengembangan karena banyak yang mengajukan izin masih membutuhkan waktu berbulan-bulan, nah dengan OSS yang berbasis risiko ini bisa dipercepat tidak lagi berminggu-minggu, bahkan berbulan," ungkapnya.
Bupati Adnan mengaku, dalam kepengurusan izin ini juga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja serta melalui satu pintu. Pasalnya dalam mengajukan izin sistem bisa diakses tanpa harus bertemu kepala daerah maupun kepala dinas terkait dan akan menghemat biaya.
"Jadi dikeluarkannya ini sekarang bisa dipercepat tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu. OSS ini juga tidak harus bertemu dengan kepala daerah atau dinas terkait tapi dari rumah, kantor bisa mengurus izin. Jadi ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi," jelasnya.
OSS berbasis risiko merupakan pengembangan dari OSS sebelumnya sehingga terdapat beberapa perubahan yang signifikan khususnya kemudahan dalam memperoleh izin.
Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan Sistem OSS ini mempermudah pelaku usaha untuk memulai bisnis. Menurutnya, mereka tidak perlu lagi khawatir proses birokrasi yang panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha. Kini, dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS berbasis risiko ini.
Baca Juga: Bupati Gowa Optimistis Pakatto Bakal Ditetapkan Jadi Desa Antikorupsi
"OSS ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mendaftarkan usahanya sehingga dalam tahapan perizinan tidak lagi lambat seperti yang dulu. Tentu salah satu kendalanya kenapa dilakukan pengembangan karena banyak yang mengajukan izin masih membutuhkan waktu berbulan-bulan, nah dengan OSS yang berbasis risiko ini bisa dipercepat tidak lagi berminggu-minggu, bahkan berbulan," ungkapnya.
Bupati Adnan mengaku, dalam kepengurusan izin ini juga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja serta melalui satu pintu. Pasalnya dalam mengajukan izin sistem bisa diakses tanpa harus bertemu kepala daerah maupun kepala dinas terkait dan akan menghemat biaya.
"Jadi dikeluarkannya ini sekarang bisa dipercepat tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu. OSS ini juga tidak harus bertemu dengan kepala daerah atau dinas terkait tapi dari rumah, kantor bisa mengurus izin. Jadi ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi," jelasnya.
Lihat Juga :