Adnan Harap Rumah Restorative Juctice Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa
Senin, 13 Juni 2022 - 14:18 WIB
loading...
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Juctice Kejari Gowa di Saung Kampung Rewako, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, menghadiri peresmian Rumah Restorative Juctice Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa di Saung Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/2022).
Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Juctice. Menurutnya, hal ini tentunya akan membantu menyelesaikan, sekaligus diharapkan mampu meminimalisir permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang ada di Gowa.
Baca Juga: Kejari Wajo Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Apalagi, Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulsel. Sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Sulsel.
"Dengan kehadiran Rumah Restorative Juctice membuat Kabupaten Gowa ke depannya tingkat permasalahnnya dapat diminimalisir dan Insya Allah kalau dapat diminimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Bupati Adnan mengimbuhkan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah, seperti Rumah Restorative Juctice yang ditempatkan di Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga.
Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Juctice. Menurutnya, hal ini tentunya akan membantu menyelesaikan, sekaligus diharapkan mampu meminimalisir permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang ada di Gowa.
Baca Juga: Kejari Wajo Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Apalagi, Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulsel. Sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Sulsel.
"Dengan kehadiran Rumah Restorative Juctice membuat Kabupaten Gowa ke depannya tingkat permasalahnnya dapat diminimalisir dan Insya Allah kalau dapat diminimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Bupati Adnan mengimbuhkan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah, seperti Rumah Restorative Juctice yang ditempatkan di Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga.
Lihat Juga :