Menkumham Yasonna: Pangkas Rantai Birokrasi Pengurusan Dokumen Lintas Negara

Rabu, 15 Juni 2022 - 01:11 WIB
loading...
Menkumham Yasonna: Pangkas Rantai Birokrasi Pengurusan Dokumen Lintas Negara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memerintahkan jajarannya memangkas rantai birokrasi pengurusan dokumen publik antar negara melalui layanan Apostille. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memerintahkan jajarannya memangkas rantai birokrasi pengurusan dokumen publik antar negara melalui layanan Apostille. Upaya itu untuk mempermudah legalisasi berbagai dokumen mulai perkawinan, pendidikan hingga investasi.

"Layanan Apostille menciptakan efisiensi biaya di tiap institusi dan belum lagi calo. Ini akan membangun reputasi Indonesia mudah berbisnis dan tanamkan modal," kata Yasonna di Kuta, Bali, Selasa (14/6/2022).

Dia menjelaskan, selama ini proses pengurusan berbagai dokumen lintas negara membutuhkan waktu panjang karena harus berhubungan dengan berbagai instansi.

Pada proses legalisasi konvensional, biaya-biaya yang diperlukan meliputi biaya layanan yang dibebankan oleh setiap institusi, biaya transportasi pengurusan legalisasi dokumen dari satu institusi ke institusi lainnya, biaya tambahan yang tidak diperlukan, seperti biaya agen dan calo.

Begitu jugalegalisasi dokumen-dokumen publik yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini rumit dan panjang serta memerlukan biaya yang tidak sedikit, dianggap sebagai sebuah hambatan dalam kelancaran kegiatan investasi.

Baca: Perahu Terbelah Disambar Petir, 2 Nelayan di Bone Tercebur Satu Tewas.

Dengan layanan Apostille, sekarang prosesnya lebih cepat karena melalui satu pintu. Ada 66 jenis dokumen yang bisa dilegalisasi dengan layanan ini mulai pengajuan visa, akta pernikahan, ijasah, dokumen investasi dan lainnya.

Satu dokumen dapat digunakan di 121 negara penganut konvesi Apostille. "Ini dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected," ujar Yasonna.

Baca Juga: Miris, Pasutri di Denpasar Terpaksa Curi Besi Penutup Gorong-gorong buat Tebus Obat Anak.

Selama 10 hari sejak diberlakukannya layanan Apostille 4 Juni 2022 lalu, permohonan dokumen tercatat mencapai 2.918 permohonan. "Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan legalisasi konvensional pada tahun 2021 yang mencapai rata-rata 1.913 permohonan dalam kurun waktu 10 hari," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3225 seconds (0.1#10.140)