Sering Keluar Masuk Penjara, 2 Jembret Bersenjata Pistol Rakitan Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
LABUHANBATU - Dua residivis pelaku jambret dibekuk Petugas Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, di Jalan H Adam Malik Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua pelaku yang diamankan inisial S (26) dan Y (28). Saat diamankan, salah seorang pelaku memiliki senjata api (senpi) rakitan, sehingga diboyong ke Polres Labuhanbatu.
Kejadian berawal pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua pelaku sudah terlebih dahulu mengikuti korban dari belakang. Saat di posisi jalan yang lenggang dan sunyi, para pelaku merampas tas korban sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, hingga tali tas korban putus dan tasnya diambil pelaku.
Tak terima tasnya dirampas, korban berusaha mengejar para pelaku dan mengakibatkan korban terjatuh dan luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap tidak sampai 7 jam sekitar pukul 21.30 Wib.
Saat penangkapan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti, yakni satu sepeda motor Yamaha Nmax, satu unit ponsel, satu buah tas warna hitam, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya, dan dua bilah pisau.
"Pelaku mengaku mendapat senjata api dan sajam tersebut dari seseorang di Provinsi Lampun,g dan kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut," jelas AKP Rusdi, Senin (13/6/2022).
Saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari pemeriksaan diketahui, para pelaku merupakan residivis. Pelaku inisial Y sudah empat kali divonis penjara, dengan masa hukuman variatif. Sedangkan tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum.
"Pelaku inisial S selama ini berdomisili di Provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," sambungnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap kepemilikan senjata api dan sajam para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan, sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan dua perbuatan pidana sekaligus," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel di Banyumas, 2 Tersangka Pemasok Senpi Rakitan Ditangkap
Kedua pelaku yang diamankan inisial S (26) dan Y (28). Saat diamankan, salah seorang pelaku memiliki senjata api (senpi) rakitan, sehingga diboyong ke Polres Labuhanbatu.
Kejadian berawal pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua pelaku sudah terlebih dahulu mengikuti korban dari belakang. Saat di posisi jalan yang lenggang dan sunyi, para pelaku merampas tas korban sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, hingga tali tas korban putus dan tasnya diambil pelaku.
Tak terima tasnya dirampas, korban berusaha mengejar para pelaku dan mengakibatkan korban terjatuh dan luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap tidak sampai 7 jam sekitar pukul 21.30 Wib.
Saat penangkapan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti, yakni satu sepeda motor Yamaha Nmax, satu unit ponsel, satu buah tas warna hitam, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya, dan dua bilah pisau.
"Pelaku mengaku mendapat senjata api dan sajam tersebut dari seseorang di Provinsi Lampun,g dan kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut," jelas AKP Rusdi, Senin (13/6/2022).
Saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari pemeriksaan diketahui, para pelaku merupakan residivis. Pelaku inisial Y sudah empat kali divonis penjara, dengan masa hukuman variatif. Sedangkan tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum.
"Pelaku inisial S selama ini berdomisili di Provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," sambungnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap kepemilikan senjata api dan sajam para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan, sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan dua perbuatan pidana sekaligus," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel di Banyumas, 2 Tersangka Pemasok Senpi Rakitan Ditangkap
(san)