Jual Senpi Rakitan, Pria Baru Bebas dari Penjara Kembali Ditangkap

Minggu, 19 Juli 2020 - 15:28 WIB
loading...
Jual Senpi Rakitan, Pria Baru Bebas dari Penjara Kembali Ditangkap
Adi Candra digelandang petugas Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Foto/INEWSTv/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Petugas Subdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan meringkus Adi Candra (38), pelaku penjualan senjata api rakitan, Minggu (19/7/2020).

Pelaku yang baru saja bebas bersyarat dari penjara akibat kasus peredaran narkoba ini menjual senjata rakitan itu seharga Rp3 juta. (BACA JUGA: 6 Pelaku Pembakar Lahan Diamankan Polda Sumatera Selatan )

Selain senpi rakitan, polisi juga mengamankan tiga butir amunisi aktif saat penggerebekan yang berlangsung di parkiran salah satu hotel di kawasan Sukarami, Kota Palembang. (BACA JUGA: PDI Perjuangan Usung Adik Gubernur Sumsel di Pilkada OKU Timur )

Bahkan, sebelum berhasil meringkus tersangka, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan yang mengetahui akan ada transaksi senpi rakitan langsung melakukan penggerebekan.

Adi Candra, warga Jalan Sukamaju, Sukarami, Palembang tak berkutik saat petugas meringkus dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang disembunyikan di pinggang pelaku.

Jual Senpi Rakitan, Pria Baru Bebas dari Penjara Kembali Ditangkap

Petugas menunjukkan senpi rakitan jenis Revolver yang hendak dijual pelaku. Foto/INEWSTv/Firdaus

Selanjutnya, pelaku digelandang ke markas Subdit Jatanras Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. "Dikhawatirkan senpi rakitan ini pernah dipakai yang bersangkutan untuk melakukan tindak kejahatan. Selain senpi rakitan jenis Revolver, kami juga mengamankan tiga butir amunisi aktif kaliber 38," kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan Kompol Suryadi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik senjata api rakitan ini, ujar Kompol Suryadi, pelaku baru saja bebas bersyarat dari lapas terkait kasus narkoba.

Akibat memiliki senpi rakitan, pelaku Adi Candra dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Adi terancam hukuman penjara seumur hidup. "Kami akan mendalami asal muasal atau ataupun pembuatan senjata api rakitan ini," ujar Kasubdit III Jatanras.

Sementara itu, pelaku Adi Candra mengaku, senjata api rakitan itu milik temannya yang meminta untuk dijualkan. Dari hasil penjualan itu, dia akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu. "Senjata api rakitan tersebut akan dijual ke seseorang yang membeli seharga Rp3 juta," ujar Adi.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2988 seconds (0.1#10.140)