Jual Senpi Rakitan, Pria Baru Bebas dari Penjara Kembali Ditangkap

Minggu, 19 Juli 2020 - 15:28 WIB
loading...
Jual Senpi Rakitan,...
Adi Candra digelandang petugas Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Foto/INEWSTv/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Petugas Subdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan meringkus Adi Candra (38), pelaku penjualan senjata api rakitan, Minggu (19/7/2020).

Pelaku yang baru saja bebas bersyarat dari penjara akibat kasus peredaran narkoba ini menjual senjata rakitan itu seharga Rp3 juta. (BACA JUGA: 6 Pelaku Pembakar Lahan Diamankan Polda Sumatera Selatan )

Selain senpi rakitan, polisi juga mengamankan tiga butir amunisi aktif saat penggerebekan yang berlangsung di parkiran salah satu hotel di kawasan Sukarami, Kota Palembang. (BACA JUGA: PDI Perjuangan Usung Adik Gubernur Sumsel di Pilkada OKU Timur )

Bahkan, sebelum berhasil meringkus tersangka, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan yang mengetahui akan ada transaksi senpi rakitan langsung melakukan penggerebekan.

Adi Candra, warga Jalan Sukamaju, Sukarami, Palembang tak berkutik saat petugas meringkus dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang disembunyikan di pinggang pelaku.

Jual Senpi Rakitan, Pria Baru Bebas dari Penjara Kembali Ditangkap

Petugas menunjukkan senpi rakitan jenis Revolver yang hendak dijual pelaku. Foto/INEWSTv/Firdaus

Selanjutnya, pelaku digelandang ke markas Subdit Jatanras Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. "Dikhawatirkan senpi rakitan ini pernah dipakai yang bersangkutan untuk melakukan tindak kejahatan. Selain senpi rakitan jenis Revolver, kami juga mengamankan tiga butir amunisi aktif kaliber 38," kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan Kompol Suryadi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik senjata api rakitan ini, ujar Kompol Suryadi, pelaku baru saja bebas bersyarat dari lapas terkait kasus narkoba.

Akibat memiliki senpi rakitan, pelaku Adi Candra dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Adi terancam hukuman penjara seumur hidup. "Kami akan mendalami asal muasal atau ataupun pembuatan senjata api rakitan ini," ujar Kasubdit III Jatanras.

Sementara itu, pelaku Adi Candra mengaku, senjata api rakitan itu milik temannya yang meminta untuk dijualkan. Dari hasil penjualan itu, dia akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu. "Senjata api rakitan tersebut akan dijual ke seseorang yang membeli seharga Rp3 juta," ujar Adi.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap Modus Penyelundupan...
Terungkap Modus Penyelundupan Senjata Api ke KKB Papua, Dimasukkan ke Kompresor
Satgas Damai Cartenz...
Satgas Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata Api dan Ratusan Amunisi untuk KKB
Jelang Ramadan, Pos...
Jelang Ramadan, Pos Indonesia Telah Salurkan Bansos ke 48.900 KPM di Palembang
Remaja Asal Palembang...
Remaja Asal Palembang Tewas Tertimbun Tiang Jembatan Ambruk di Jepang
Tragis! Istri di Palembang...
Tragis! Istri di Palembang Disekap dan Tak Diberi Makan oleh Suami hingga Meninggal
Palembang Terus Berkembang,...
Palembang Terus Berkembang, Pengembang Perumahan Kian Marak
Prajurit Marinir Gagalkan...
Prajurit Marinir Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Puluhan Amunisi di Pelabuhan Ambon
Oknum Pegawai KSOP Bakauheni...
Oknum Pegawai KSOP Bakauheni yang Todongkan Senpi ke Penjaga Loket Jadi Tersangka
Dugaan Malapraktik,...
Dugaan Malapraktik, Siswi SMP di Palembang Buta Usai Konsumsi Obat dari Oknum Bidan
Rekomendasi
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
4 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
4 jam yang lalu
Infografis
Laser Baru Israel Siap...
Laser Baru Israel Siap Menghentikan Hujan Roket dari Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved