Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
Kamis, 09 Juni 2022 - 20:11 WIB
loading...
Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin jadi tersangka kepemilikan satwa dilindungi yang ditangani Balai Penegakkan KLHK Wilayah Sumatera Utara. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
MEDAN - Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana kembali menjadi tersangka. Cana jadi tersangka kepemilikan satwa dilindungi yang ditangani Balai Penegakkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara.
Diketahui sebelumnya cana tekah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, kemudian kasus tindak pidana perdagangan orang pada praktik kerangkeng manusia yang ditangani Kepolisian.
Baca juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan penetapan Cana sebagai tersangka diilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara bersama Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada Rabu, (8/6/2022).
"Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Subhan kepada MPI, Kamis (9/6/2022).
Diketahui sebelumnya cana tekah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, kemudian kasus tindak pidana perdagangan orang pada praktik kerangkeng manusia yang ditangani Kepolisian.
Baca juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan penetapan Cana sebagai tersangka diilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara bersama Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada Rabu, (8/6/2022).
"Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Subhan kepada MPI, Kamis (9/6/2022).
Lihat Juga :