Astaga! Babysitter Cekoki Obat Penggemuk ke Balita Selama 1 Tahun hingga Tubuh Bengkak
Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:14 WIB
loading...
Polda Jatim menetapkan pengasuh bayi (babysitter) di Surabaya berinisial N (36) jadi tersangka karena mencekoki balita dengan obat penggemuk selama setahun hingga tubuhnya bengkak. Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Seorang pengasuh bayi atau babysitter di Surabaya berinisial N (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah mencekoki balita dengan obat penggemuk selama setahun hingga tubuh korban membengkak.
Babysitter perempuan asal Bone Sulawesi Selatan (alamat sesuai KTP Kabupaten Trenggalek) itu meminumkan obat dengan kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone kepada korban selama kurang lebih satu tahun. Ulah itu tanpa izin dan tidak diketahui oleh ibu kandung korban.
Baca juga: Punya Bayi dari Remaja 13 Tahun, Babbysitter Ini Dibui 30 Bulan
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, tersangka membeli obat gemuk racikan farmasi dari toko online sebanyak 7 kali.
Obat tersebut mengandung obat keras (Cyproheptadine dan Dexamethasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan.
Sayangnya, hal itu mengakibatkan korban mengalami bengkak pada wajah dan tubuhnya. Bahkan, berat badan korban bertambah hingga mencapai sampai berat badan mencapai 19,5 kilogram (kg). Perbuatan N tersebut tanpa sepengetahuan orang tua korban. “Tersangka sendiri bukan ahli farmasi,” ujar Farman, Selasa (15/10/2024).
Babysitter perempuan asal Bone Sulawesi Selatan (alamat sesuai KTP Kabupaten Trenggalek) itu meminumkan obat dengan kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone kepada korban selama kurang lebih satu tahun. Ulah itu tanpa izin dan tidak diketahui oleh ibu kandung korban.
Baca juga: Punya Bayi dari Remaja 13 Tahun, Babbysitter Ini Dibui 30 Bulan
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, tersangka membeli obat gemuk racikan farmasi dari toko online sebanyak 7 kali.
Obat tersebut mengandung obat keras (Cyproheptadine dan Dexamethasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan.
Sayangnya, hal itu mengakibatkan korban mengalami bengkak pada wajah dan tubuhnya. Bahkan, berat badan korban bertambah hingga mencapai sampai berat badan mencapai 19,5 kilogram (kg). Perbuatan N tersebut tanpa sepengetahuan orang tua korban. “Tersangka sendiri bukan ahli farmasi,” ujar Farman, Selasa (15/10/2024).
Lihat Juga :