Astaga! Babysitter Cekoki Obat Penggemuk ke Balita Selama 1 Tahun hingga Tubuh Bengkak
loading...
A
A
A
SURABAYA - Seorang pengasuh bayi atau babysitter di Surabaya berinisial N (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah mencekoki balita dengan obat penggemuk selama setahun hingga tubuh korban membengkak.
Babysitter perempuan asal Bone Sulawesi Selatan (alamat sesuai KTP Kabupaten Trenggalek) itu meminumkan obat dengan kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone kepada korban selama kurang lebih satu tahun. Ulah itu tanpa izin dan tidak diketahui oleh ibu kandung korban.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, tersangka membeli obat gemuk racikan farmasi dari toko online sebanyak 7 kali.
Obat tersebut mengandung obat keras (Cyproheptadine dan Dexamethasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan.
Sayangnya, hal itu mengakibatkan korban mengalami bengkak pada wajah dan tubuhnya. Bahkan, berat badan korban bertambah hingga mencapai sampai berat badan mencapai 19,5 kilogram (kg). Perbuatan N tersebut tanpa sepengetahuan orang tua korban. “Tersangka sendiri bukan ahli farmasi,” ujar Farman, Selasa (15/10/2024).
Perkara ini bermula sekitar bulan Oktober 2022, N tinggal dan bekerja sebagai pengasuh korban EWG sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah setelah makan dan minum.
Sekitar bulan Agustus 2023 hingga bulan September 2023, korban menjalani terapi Bioresonance agar membantu korban tidak muntah ketika makan dan minum. Sekitar bulan September 2023, N membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari toko online.
Babysitter perempuan asal Bone Sulawesi Selatan (alamat sesuai KTP Kabupaten Trenggalek) itu meminumkan obat dengan kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone kepada korban selama kurang lebih satu tahun. Ulah itu tanpa izin dan tidak diketahui oleh ibu kandung korban.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, tersangka membeli obat gemuk racikan farmasi dari toko online sebanyak 7 kali.
Obat tersebut mengandung obat keras (Cyproheptadine dan Dexamethasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan.
Sayangnya, hal itu mengakibatkan korban mengalami bengkak pada wajah dan tubuhnya. Bahkan, berat badan korban bertambah hingga mencapai sampai berat badan mencapai 19,5 kilogram (kg). Perbuatan N tersebut tanpa sepengetahuan orang tua korban. “Tersangka sendiri bukan ahli farmasi,” ujar Farman, Selasa (15/10/2024).
Perkara ini bermula sekitar bulan Oktober 2022, N tinggal dan bekerja sebagai pengasuh korban EWG sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah setelah makan dan minum.
Baca Juga
Sekitar bulan Agustus 2023 hingga bulan September 2023, korban menjalani terapi Bioresonance agar membantu korban tidak muntah ketika makan dan minum. Sekitar bulan September 2023, N membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari toko online.