Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kamis, 09 Juni 2022 - 20:11 WIB
loading...
Bupati Langkat Nonaktif...
Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin jadi tersangka kepemilikan satwa dilindungi yang ditangani Balai Penegakkan KLHK Wilayah Sumatera Utara. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
MEDAN - Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana kembali menjadi tersangka. Cana jadi tersangka kepemilikan satwa dilindungi yang ditangani Balai Penegakkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara.

Diketahui sebelumnya cana tekah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, kemudian kasus tindak pidana perdagangan orang pada praktik kerangkeng manusia yang ditangani Kepolisian.

Baca juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan penetapan Cana sebagai tersangka diilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara bersama Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada Rabu, (8/6/2022).

"Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Subhan kepada MPI, Kamis (9/6/2022).

Saat ini, kata Subhan, tersangka Cana merupakan tahanan KPK dalam perkara tindak pidana korupsi. Sehingga Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Tersangka TRP kini terancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelasnya.

Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia

Kasus kepemilikan satwa dilindungi ini bermula ketika petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar di rumah pribadi Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 25 Januari 2022 lalu.

Saat itu dari rumah Cana ditemukan 1 ekor orangutan Sumatera, 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor beo, 2 ekor jalak Bali dan 1 ekor monyet hitam Sulawesi.

Pada saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas.

Terhadap barang bukti berupa 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam Sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Sedangkan 1 ekor orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera.



Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka dari pada kasus ini.

"Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta POLDA Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-Undang,” pungkas Subhan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Cek Lokasi Pembunuhan...
Cek Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau: Pengusutan Gunakan Scientific Crime Investigation
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Prabowo Apresiasi Penanganan...
Prabowo Apresiasi Penanganan Bencana di Sumut: Sebagian Besar Sudah Mengalami Perbaikan
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota...
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota di Sumut Masih Terisolasi
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Gus Yaqut dan Gus Alex...
Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
Kemendikdasmen Kirim...
Kemendikdasmen Kirim 17 Ribu Papan Tulis Digital ke Ratusan Sekolah di Sumut
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved