Bupati Langkat Nonaktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia
Selasa, 05 April 2022 - 20:45 WIB
loading...
Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A
A
A
MEDAN - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), memasuki babak baru. Bupati yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diperiksa Marathon
Bupati yang akrab disapa Cana tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan kedua terhadap TRP di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Jumat (1/4/2022).
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diperiksa Marathon
Bupati yang akrab disapa Cana tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan kedua terhadap TRP di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Jumat (1/4/2022).
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Lihat Juga :