Penembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 01 September 2024 - 17:12 WIB
loading...
Penembak Mahasiswa PKL...
Klinton AL Holiab Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung. Dia dijerat pasal berlapis oleh Polisi. Foto/Ari Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - Klinton AL Holiab Sinaga (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung. Pemuda warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung ini dijerat pasal berlapis oleh Polisi.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, Klinton dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dan undang-undang narkotika.



"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, Klinton dijerat dengan pasal berlapis mulai dari percobaan pembunuhan, kepemilikan senjata hingga undang-undang narkotika," ujarnya, Sabtu (31/8/2024).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Klinton yakni Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) dan Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya UU Darurat No 12 Tahun 1951

Abdul Waras menambahkan, senjata api jenis airsoft gun ini dibeli pelaku dari online. Sementara bisnis narkoba tersebut telah dijalani pelaku sejak setahun lalu.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia beli senjata itu dari online. Senjata itu tidak memiliki surat resmi artinya ilegal, kemudian untuk bisnis narkobanya dia ini pengedar, dia mengedarkan sabu maupun ganja dari bosnya yang masih kami selidiki, bisnis ini dilakukannya sejak setahun lalu," pungkasnya.



Sebelumnya, seorang mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Lampung bernama Sandi Polanda ditembak oleh orang tak dikenal pada Rabu (28/8/2024).

Dia ditembak tamu yang menginap di Hotel Asoka Bandarlampung yang terletak tepat di samping kantor Bawaslu Lampung.

Saat terjadi penembakan tersebut, korban bersama kedua temannya tengah duduk santai dan menikmati makan siang di lantai dua kantor Bawaslu Lampung.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)