Penembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Klinton AL Holiab Sinaga (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung. Pemuda warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung ini dijerat pasal berlapis oleh Polisi.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, Klinton dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dan undang-undang narkotika.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, Klinton dijerat dengan pasal berlapis mulai dari percobaan pembunuhan, kepemilikan senjata hingga undang-undang narkotika," ujarnya, Sabtu (31/8/2024).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Klinton yakni Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) dan Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya UU Darurat No 12 Tahun 1951
Abdul Waras menambahkan, senjata api jenis airsoft gun ini dibeli pelaku dari online. Sementara bisnis narkoba tersebut telah dijalani pelaku sejak setahun lalu.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia beli senjata itu dari online. Senjata itu tidak memiliki surat resmi artinya ilegal, kemudian untuk bisnis narkobanya dia ini pengedar, dia mengedarkan sabu maupun ganja dari bosnya yang masih kami selidiki, bisnis ini dilakukannya sejak setahun lalu," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Lampung bernama Sandi Polanda ditembak oleh orang tak dikenal pada Rabu (28/8/2024).
Dia ditembak tamu yang menginap di Hotel Asoka Bandarlampung yang terletak tepat di samping kantor Bawaslu Lampung.
Saat terjadi penembakan tersebut, korban bersama kedua temannya tengah duduk santai dan menikmati makan siang di lantai dua kantor Bawaslu Lampung.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, Klinton dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dan undang-undang narkotika.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, Klinton dijerat dengan pasal berlapis mulai dari percobaan pembunuhan, kepemilikan senjata hingga undang-undang narkotika," ujarnya, Sabtu (31/8/2024).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Klinton yakni Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) dan Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya UU Darurat No 12 Tahun 1951
Abdul Waras menambahkan, senjata api jenis airsoft gun ini dibeli pelaku dari online. Sementara bisnis narkoba tersebut telah dijalani pelaku sejak setahun lalu.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia beli senjata itu dari online. Senjata itu tidak memiliki surat resmi artinya ilegal, kemudian untuk bisnis narkobanya dia ini pengedar, dia mengedarkan sabu maupun ganja dari bosnya yang masih kami selidiki, bisnis ini dilakukannya sejak setahun lalu," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Lampung bernama Sandi Polanda ditembak oleh orang tak dikenal pada Rabu (28/8/2024).
Dia ditembak tamu yang menginap di Hotel Asoka Bandarlampung yang terletak tepat di samping kantor Bawaslu Lampung.
Saat terjadi penembakan tersebut, korban bersama kedua temannya tengah duduk santai dan menikmati makan siang di lantai dua kantor Bawaslu Lampung.
(shf)