Napi Lapas Tanjung Gusta yang Kendalikan Peredaran Ekstasi di Medan Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 09 Juni 2022 - 03:13 WIB
loading...
Napi Lapas Tanjung Gusta yang Kendalikan Peredaran Ekstasi di Medan Divonis 18 Tahun Penjara
Sidang Napi Lapas Tanjung Gusta Medan. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Edy Syahputra, terungkap mengendalikan peredaran narkoba jenis pil ekstasi merk Superman di Medan.

Atas perbuatannya, Edy Syahputra dijatuhi vonis 18 tahun penjara. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Said Tarmizi dari ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai, Edy Syahputra bersalah sebagai pengendali dan juru hubung peredaran 5.000 butir ekstasi. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 terdakwa Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Membebankan terdakwa membayar denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara," sebut hakim Said, Rabu (8/6/2022).

Edy tak sendiri, dalam kasus itu ada lima orang lainnya yang terlibat, yakni Muhammad Faisal, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kesuma dan Azil. Mereka dihukum antara 11-15 tahun penjara.



"Mewajibkan para terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara," pungkasnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa Edy dihukum 11 tahun penjara. Sementara untuk kelima terdakwa lainnya masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)