Puluhan Wanita di Tanggamus Tuntut Pengasuh Ponpes Terdakwa Pencabulan Santri Dihukum Berat

Rabu, 08 Juni 2022 - 17:32 WIB
loading...
Puluhan Wanita di Tanggamus Tuntut Pengasuh Ponpes Terdakwa Pencabulan Santri Dihukum Berat
Puluhan wanita di Tanggamus, Lampung saat menggelar unjuk rasa di PN Kota Batu menuntut pengasuh Ponpes terdakwa pencabulan santri dihukum berat. Foto: MPI/Indra Siregar
A A A
TANGGAMUS - Puluhan wanita di Tanggamus menuntut pengasuh Ponpes bernama Rahmat (33) terdakwa pencabulan terhadap sejumlah santrinya agar dihukum berat.

Tuntutan itu disampaikan saat mereka menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Rabu siang (8/6/2022).

Dalam aksinya, para wanita ini membentangkan spanduk tuntutan di antaranya, "Pelaku Cabul Menghancurkan Masa Depan Anak-Anak Kami".



"Penegak Hukum dan Keadilan, Mohon Jatuhkan Hukuman Terhadap Cabul Anak Yang Setimpal Dengan Penderitaan dan Kehancuran Masa Depan Kami," serta sejumlah karton bertuliskan hal serupa.

Bersamaan dengan orasi yang disampaikan koordinator lapangan, sejumlah perempuan yang merupakan orang tua dan keluarga para korban juga melantunkan Sholawat Nabi sehingga menjadikan suasana semakin haru di lapangan tersebut.



Tak terhenti di sana, dalam rangkaian gelar aksi, mereka juga menyapa para petugas pengamanan, memasuki gedung PN Kota Agung dengan membagikan setangkai mawar sebagai tanda dukungan kepada pengadilan maupun kejaksaan dalam mengadili terdakwa yang dijadwalkan Rabu (8/6/2022).

Usai aksi tersebut, mereka juga tak langsung meninggalkan gedung PN Kota Agung, namun mereka berkumpul di ruang tunggu guna menghadiri langsung sidang peradilan terhadap terdakwa Rahmat yang merupakan warga Kecamatan Kelumbayan Barat tersebut.

Salah satu orang tua korban, dengan berurai air mata mengatakan bahwa hingga saat ini, dia merasakan pikiran yang hancur lantaran perbuatan terdakwa terhadap putri kesayangannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)