Puluhan Wanita di Tanggamus Tuntut Pengasuh Ponpes Terdakwa Pencabulan Santri Dihukum Berat

Rabu, 08 Juni 2022 - 17:32 WIB
loading...
Puluhan Wanita di Tanggamus Tuntut Pengasuh Ponpes Terdakwa Pencabulan Santri Dihukum Berat
Puluhan wanita di Tanggamus, Lampung saat menggelar unjuk rasa di PN Kota Batu menuntut pengasuh Ponpes terdakwa pencabulan santri dihukum berat. Foto: MPI/Indra Siregar
A A A
TANGGAMUS - Puluhan wanita di Tanggamus menuntut pengasuh Ponpes bernama Rahmat (33) terdakwa pencabulan terhadap sejumlah santrinya agar dihukum berat.

Tuntutan itu disampaikan saat mereka menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Rabu siang (8/6/2022).

Dalam aksinya, para wanita ini membentangkan spanduk tuntutan di antaranya, "Pelaku Cabul Menghancurkan Masa Depan Anak-Anak Kami".



"Penegak Hukum dan Keadilan, Mohon Jatuhkan Hukuman Terhadap Cabul Anak Yang Setimpal Dengan Penderitaan dan Kehancuran Masa Depan Kami," serta sejumlah karton bertuliskan hal serupa.

Bersamaan dengan orasi yang disampaikan koordinator lapangan, sejumlah perempuan yang merupakan orang tua dan keluarga para korban juga melantunkan Sholawat Nabi sehingga menjadikan suasana semakin haru di lapangan tersebut.



Tak terhenti di sana, dalam rangkaian gelar aksi, mereka juga menyapa para petugas pengamanan, memasuki gedung PN Kota Agung dengan membagikan setangkai mawar sebagai tanda dukungan kepada pengadilan maupun kejaksaan dalam mengadili terdakwa yang dijadwalkan Rabu (8/6/2022).

Usai aksi tersebut, mereka juga tak langsung meninggalkan gedung PN Kota Agung, namun mereka berkumpul di ruang tunggu guna menghadiri langsung sidang peradilan terhadap terdakwa Rahmat yang merupakan warga Kecamatan Kelumbayan Barat tersebut.

Salah satu orang tua korban, dengan berurai air mata mengatakan bahwa hingga saat ini, dia merasakan pikiran yang hancur lantaran perbuatan terdakwa terhadap putri kesayangannya.



"Sampai gak kuat pak, anak kami sudah hancur masa depan anak kami, kepada penegak hukum minta pelaku diadili yang seberat-beratnya. Makanya kami ke sini ingin menegakkan keadilan," kata perempuan berhijab tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa kedatangannya bersama orang tua lainnya untuk mengetahui tuntutan penegak hukum terhadap terdakwa Rahmat, juga berharap tidak terjadi kejahatan serupa di masyarakat.

“Supaya ke depannya tidak terjadi seperti anak-anak kami. Tidak ada lagi ustas cabul, seperti yang sekarang ini kami alami. Anak-anak kami sama sekali tidak mau sekolah lagi, malu bergaul, dipanggil pun sudah tidak mau untuk bergaul sama temen-temennya karena malu ketemu orang-orang," tutupnya.

Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, selaku Juru Bicara PN Kota Agung yang menemui massa aksi mengatakan, pihaknya tidak dapat mengintervensi peradilan sebab telah ada mekanisme yang berlaku.



"Kita tidak bisa mengintervensi atau apa pun yang Bapak sampaikan tadi seperti memaksa kehendak sendiri tidak bisa, ini saya telah mendengar aspirasi dari bapak dan ibu sekalian memang ada kejadian seperti ini biarkan Pak, ada mekanisme yang berlaku ada proses penegakan hukum," tegas Jubir PN Kota Agung.

Sebelumnya diberitakan, upaya Polres Tanggamus bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat menangkap Rahmat saat dia bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat pada Kamis (23/9/21) lalu.

Rahmat sebelumnya juga ditetapkan DPO sesuai surat DPO Nomor : 51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021 setelah ditetapkan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur namun ia menghilangkan jejak.

Tersangka dilaporkan oleh beberapa korban di antaranya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9170 seconds (0.1#10.140)